Home / Kriminal : Belum Sampai Edarkan Miras, Polisi Dalami Keterlib

Pemilik Produksi Miras Mengaku Bahan Baku dari Tuban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Mei 2018 08:58 WIB

Pemilik Produksi Miras Mengaku Bahan Baku dari Tuban

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Usai ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi minuman keras (Miras), Anam Jianto bin Pardi (41) kini harus mendekam disel tahanan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, meski dalam pengakuannya baru produksi belum sampai menjual ke masyarakat. "Saya baru produksi sekitar dua minggu ini, dan belum sampai mengedarkan ke masyarakat, "ujar Anam saat ditanya Kapolres Lamongan AKBP Feby D. P. Hutagalung, Kamis (24/5/2018) saat Press Releas Operasi Pekat 2018 di halaman Parkir Mapolres setempat. Disebutkan Jianto, ia memproduksi minuman keras baceman ini dilakukan untuk menyambung hidup, karena ia menganggap pekerjaan ini tidak butuh kealihan yang lebih, apalagi dirinya hanya seorang petani. "Tidak ada pekerjaan lagi pak,"kata Anam panggilan akrab Anam Jianto. Meski mengaku baru memproduksi dan belum sampai mengedarkan dan menjual ke masyarakat, penyidik Polres Lamongan tidak begitu saja mempercayai pengakuan tersangka. Penyidik akan terus mendalami kasus ini, dan mengembangkannya. "Terserah tersangka mengaku atau tidak, kita akan terus dalami bisnis miras ini, apa ada keterlibatan orang lain atau tidak, "kata Kapolres kepada wartawan. Atas perbuatanya itu lanjut Kapolres tersangka hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara, atau denda Rp 10 Miliar karena dijerat pasal 137 jo 77 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan."Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun, "jelasnya. Menurutnya, barang bukti yang diamankan dalam kasus produksi miras illegal tersebut diantaranya bahan baku baceman, tungku, kompor serta bahan lainya. Barang bukti baceman yang kita amankan sebanyak 18 drum, masing-masing drum berisi sekitar 200 liter,"terangnya. Sekedar diketahui Rabu (23/5) kemarin sejumlah petugas Polsek Sugio dan Polres Lamongan mengerebek tempat produksi minuman keras jenis arak di rumah kosong di Dusun Babatan, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan. Sejumlah barang bukti kemudian diamankan petugas. Penggerebekan itu bermula dari informasi dari masyarakat yang curiga dan resah dengan aktifitas di rumah kosong tersebut karena mengeluarkan bau yang menyengat. "Atas informasi tersebut, sejumlah kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di Dusun Babatan itu kemudian langsung dilakukan pengrebekan," kata Kapolres kala itu. Hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah kosong tersebut milik Jannah, salah seorang warga setempat, yang dipakai tersangka untuk memproduksi arak. Selain mengamankan barang bukti, sejumlah saksi juga dimintai keterangan petugas untuk mengungkap tindak pidana miras yang dampaknya dapat merusak massa depan generasi muda tersebut.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU