Pemilik Mal DKI Minta Diskon Pajak Soal Banjir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jan 2020 18:52 WIB

Pemilik Mal DKI Minta Diskon Pajak Soal Banjir

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) meluruskan informasi yang sempat beredar di publik bahwa asosiasi akan menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas banjir yang menyebabkan operasional sejumlah mal berhenti di awal Januari 2020. Ketua HPPBI Budihardjo Iduansjah megatakan, asosiasi tidak menuntut ganti rugi karena memahami bahwa banjir yang melanda Jabodetabek merupakan bencana. Sehingga, tidak ada pihak yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara langsung. Namun, pihaknya menginginkan Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi pengurangan pajak kepada para penyewa ruangan toko di mal. Karena akibat banjir membuat beberapa mal tidak beroperasi sama sekali sejak 1 Januari 2020 hingga beberapa hari terakhir. Budihardjo menyebutkan, Mall Taman Anggrek dan Mal Cipinang masih tutup sampai hari ini, Minggu (12/1/2020). Sementara Lippo Mal Puri tutup selama 10 hari sejak banjir merendam sejumlah wilayah ibu kota. Dampaknya, penyewa ruang toko tidak bisa membuka lapak dan melakukan kegiatan jual beli, sehingga menurunkan pendapatan para pemilik toko. "Kami tidak menuntut, tidak benar pemberitaannya. Kami hanya ingin berkomunikasi barang kali ada kompensasi yang bisa diberikan Pemprov atas kejadian banjir kemarin," tutur Budihardjo. Budi menambahkan, kompensasi yang diharapkan misalnya berupa pengurangan alias diskon kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas biaya sewa yang harus dibayarkan pemilik toko. Karena pemilik tetap membayar biaya sewa setidaknya sampai 10 hari pascabanjir. Padahal, mal tidak buka dan tidak ada pendapatan. "Tapi kami harus tetap harus bayar sewa, gaji pegawai, dan lainnya. Lagipula kami kan tenant, bukan kalangan besar semua, ada yang UMKM. Jadi, barang kali ini bisa dilihat oleh Pemprov untuk memberi kompensasi," jelas dia. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tentu bisa saja memberikan diskon PBB bila menyetujui dan menerbitkan Surat Keputusan (SK). "Entah berapa diskonnya, misalnya 10 persen, itu setidaknya bisa menolong kami karena ada kompensasi," ungkapnya. Untuk itu, Budi menjelaskan rencananya akan mengirim surat resmi permohonan pertemuan pada Senin (13/1/2020) besok. Setelah itu baru akan diatur kapan sekiranya HPPBI bisa bertemu dengan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu. Sebelumnya, HPPBI dikabarkan ingin menuntut Pemprov DKI Jakarta atas kerugian yang diderita usai banjir yang merendam sejumlah wilayah Jabodetabek pada 1 Januari 2020. "Kita maufair saja untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kita tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," ujar Budihardjo seperti dikutipAntara, Sabtu (11/1). Menurutnya, berdasarkan hitung-hitungan kasar diperkirakan bahwa kerugian yang diderita bisa mencapai Rp15 miliar selama operasional tutup setengah bulan ini. "Kita target per meter persegi Rp1 juta sampai Rp2 juta per bulan. Ini mereka tutup setengah bulan. Misalnya, Rp500 ribu (tinggal) kali saja. Kalau luas mal ada 30 ribu meter persegi, bisa rugi capai Rp15 miliar selama tutup," jelasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU