Pemilik Kios Miras & Knalpot Dijerat Tindak Pidana Ringan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 22 Des 2018 11:43 WIB

Pemilik Kios Miras & Knalpot Dijerat Tindak Pidana Ringan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya melakukan analisa dan evaluasi hasil kinerja beberapa fungsinya selama setahun terakhir. Dalam analisa dan evaluasi itu, Polisi memamerkan 8123 botol miras dan 80 knalpot brong yang disita dari berbagai kios dan toko di wilayah Surabaya selama kurun waktu tak lebih dari satu bulan medio November 2018 hingga saat ini. Ribuan botol miras dan puluhan knalpot brong itu dijajar rapi di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/12) pagi. Barang hasil sitaan itu dimusnahkan dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan. Dalam kesempatan itu, Rudi menegaskan komitmennya terhadap penegakkan ketertiban umum. Salah satu pemicu ketidak tertiban dan potensi kejahatan adalah konsumsi minuman keras. Selain melakukan penyitaan, polisi juga kerap melakukan sosialisai dan himbauan kepada para pemilik kios atau bengkel yang menjual knalpot brong untuk tidak melayani pembelian knalpot atau ganti knalpot menjelang malam pergantian tahun. Setelah penyitaan, para pemilik kios baik miras maupun knalpot dijerat tindak pidana ringan untuk memberi efek jera.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU