Pemilik Kebun Sawit Langgar Aturan, Luhut: Cukup Didenda Saja!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jul 2019 14:28 WIB

Pemilik Kebun Sawit Langgar Aturan, Luhut: Cukup Didenda Saja!

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank Dunia dilaporkan baru saja merilik data yang menyebut sebanyak 80 persen kepemilikan lahan sawit melakukan pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain melanggar luas lahan, kelestarian lingkungan serta kewajiban memberi kebun plasma kepada masyarakat. Masalah ini sendiri sejatinya merupakan masalah klasik yang juga terjadi di Indonesia. Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mempunyai pendapat sendiri. Dia mengusulkan pemilik lahan sawit yang bermasalah, bakal didenda. "Saya ini usul. Usul lho ya. Memang banyak masalah karena masa lalu. Saat ini mau diapakan? Masak iya dibiarkan terus? Atau dipenjara saja semua? Itu kan tidak betul juga," cetus Luhut, Selasa (16/7/2019). Oleh sebab itu, dia lebih memilih para pemilik lahan sawit yang mbalelo tersebut didenda saja. Guna menerapkannya, pemerintah bakal menggunakan data luasan kepemilikan lahan sawit dari peta kebun. Data tersebut menurut Luhut telah berbasis citra satelit. Jika persiapan tersebut mulus, maka suatu peta kebun sawit bisa dirilis mulai bulan Agustus 2019. "Jadi, pemerintah ini tahu betul kamu punya lahan sawit berapa hektare. Jadi kamu tak bisa menipu lagi. Soalnya, peta saat ini pakai citra satelit," ungkap Luhut. Menurut Luhut, usulan denda tersebut sudah siap, dan bakal diberikan ke Presiden Joko Widodo untuk disetujui dalam waktu dekat. Denda, sambung Luhut, lebih efektif daripada proses hukum. Apabila dikelola dengan baik, industri sawit sejatinya memiliki potensi pendapatan pajak senilai USD70 miliar per tahun. "Nanti ya. Pastinya ada rumus seperti apa bentuk dendanya. Menurut saya, dalam wujud dana yang disetor ke pemerintah," urai Luhut. Komoditas yang menuai konflik Untuk digarisbawahi, sawit sendiri termasuk salah satu komoditas unggulan nasional. Penelitian teranyar menunjukkan kawasan yang tumbuh kelapa sawit selama tahun 2007 - 2017 meningkat sampai 82 persen. Detailnya, dari 6,8 juta hektare pada tahun 2007, meroket jadi 12,3 juta hektare pada tahun 2017. Penelitian tersebut juga mengungkap, dari total jenderal luas lahan sawit di Indonesia yang seluas 12,3 juta hekatare, terdapat 3,8 juta hektare di antaranya dikuasai oleh 25 grup atau kelompok usaha kakap. Mayoritas di antara mereka diketahui masuk dalam jajaran orang paling kaya se-Indonesia versi majalah ekonomi internasionalForbes. Di sisi lain, pertumbuhan industri kelapa sawit selalu dekat dengan konflik. Catatan Akhir Tahun 2018 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut, konflik agraria terbesar berasal dari sektor perkebunan sawit dengan total 144 kasus konflik. KPA sendiri mencatat, terdapat sebanyak 41 orang meregang nyawa karena konflik agraria di sektor industri perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan perhutanan dalam empat tahun belakangan. Di samping itu, terungkap pula sebanyak 546 orang dianiaya, 51 orang ditembak sampai lebih dari 900 petani dikriminalisasi. Tak berhenti di KPA, organisasi pecinta lingkungan internasional Greenpeace pun mengungkap aktivitas penggundulan hutan yang dilakukan oleh 25 produsen minyak sawit terkemuka. Greenpeace juga menduga kuat mereka telah menggunduli hutan seluas 130 ribu hektare selama tiga tahun terakhir. Mengingat dampak yang nyata akibat pelanggaran aturan, menurut Anda apakah pelakunya cukup didenda saja?

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU