Pemerkosa Anak Kandung, Mengaku Terpengaruh Konten Porno.

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Des 2019 15:34 WIB

Pemerkosa Anak Kandung, Mengaku Terpengaruh Konten Porno.

SURABAYAPAGI.COM,Blitar- Penyesalan keluar dari mulut Purwanto (41) setelah melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri, pengakuanya itu di ucapkan di hadapan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela saat di cecar pertanyaan oleh Kapolres Blikot ketika gelar releasnya (4/12). Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela, saat ini anggota kita masih mendalami perbuatan tersangka Purwanto, apakah tersangka terpengaruh oleh obat-obatan saat menggauli anak kandungnya. Mengingat, kasus ini terbongkar setelah pelaku digerebek polisi karena kedapatan mengedarkan pil dobel L. Kejadian ini terungkap berkat keberanian korban membuka diri dengan bercerita kepada ibu kandungnya, setelah mengetahui Purwanto di tangkap Polisi, seketika itu ibu korban melapor ke Polsek Ponggok, sedang penangkapan tersangka karena sebagai pengedar pil dobel L di wilayah Kec Ponggok. Lanjut AKBP Leonard dalam pemeriksaan kepada tersangka, mengakui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan korban hampir dua tahun, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD sampai kelas dua SMP. "Karena melihat film porno di Hp, dan Ar (korban) satu rumah dengan saya, terus saya ajak anak saya untuk berbuat,... iyaa pak, saya pukul dan saya ancam akhirnya anak saya mau." kata Purwanto sambil menundukan kepalanya di hadapan Wartawan. Selain itu tersangka setiap akan melakukan aksi bejatnya selalu menenggak Pil Koplo terlebih dulu, hal itu di lakukan satu minggu 3 kali. "Karena takut AR selalu mengikuti kemauan saya, dan selalu menangis setelah saya gauli." Tambah Purwanto. Perbuatan itu di lakukan tersangka terhadap anaknya sendiri setelah dirinya bercerai dengan istrinya dua tahun lalu, sedang korban di ajak hidup bersamanya, yang berakhir tragis bagi Korban. Sedang untuk kegiatan menjual Pil Doble L, tersangka mengaku menjual kepada teman temanya, dan di lakoni jual Pil Setan tersebut hampir 4 tahun. "Saya kulak Pil Koplo dari sopir yg saya kenal Pak, saya di tangkap karena menjual Pil koplo, ternyata Pak Polisi tau saya meniduri anak saya." Tambah Purwanto. Sementara pengakuan korban kepada Polisi bahwa pelaku cukup temperamen. "Hal itu membuat korban takut sehingga mau diajak berhubungan badan dengan tersangka." Papar AKBP Leonard M Sinambela. Menurut orang nomor satu di Polres Blitar kota ini, untuk pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 196 dan 197 undang-undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk perlindungan anaknya, apabila pelaku orang tuanya sendiri ada pemberatan sepertiga dari hukuman, tegas Perwira Polisi dengan dua melati emas di pundaknya itu. Atas kasus kepemilikan Pil Koplo petugas menyita dari tangan tersangka Polisi menyita 267 butir pil dobel L dan sejumlah obat-obatan yang belum diketahui kandunganya,untuk kasus persetubuhan Polisi menyita pakaian Korban dan 2 kondom serta 3 Cd milik korban.Les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU