Pemerintah Wajib Tuntaskan Kasus Jiwasraya Dalam 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Feb 2020 20:31 WIB

Pemerintah Wajib Tuntaskan Kasus Jiwasraya Dalam 3 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Dalam kasus gagal bayar perusahaan asuransi tertua di Indonesia PT Asuransi Jiwasraya, Panitia Kerja (Panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan telah memberi tenggat waktu maksimal tiga tahun yakni hingga tahun 2023 kepada pemerintah untuk menyelesaikannya. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan hal ini saat menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin, (3/2). Dito menyebut jika pihaknya bersama BPK berkomitmen untuk memberikan solusi kepada nasabah Jiwasraya. "Kami mendukung dan mengawasi terus, solusi ini harus selesai maksimal 3 tahun dari sekarang (2020), berarti 2023. Tidak boleh lebih dari 3 tahun," katanya. Di kesempatan yang sama, dia juga menyampaikan pihaknya akan mengawal janji Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan tunggakan klaim Jiwasraya. Sebelumnya Erick menyebut akan mulai membereskan tunggakan klaim pada Maret 2020 atau kuartal I tahun ini. "Seperti yang telah disampaikan Menteri BUMN, (tunggakan) nasabah akan diselesaikan kuartal pertama tahun ini," paparnya. Sementara itu, anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyebut pemerintah perlu segera mematangkan rencana penyelamatan Jiwasraya. Tapi, ia mengatakan penyelamatan tidak boleh dilakukan dengan menggelontorkan dana talangan ataubail out. Menurutnya bail out atau dana talangan dari pemerintah tak dapat dijadikan opsi sebab pemerintah merupakan pemegang saham PT Jiwasraya (Persero) Tbk. "Tidak adabail out karena pemagang saham adalah pemerintah sendiri," paparnya.JK04

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU