Pemerintah Tetapkan Darurat Sipil Ketimbang Lockdown

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Mar 2020 22:06 WIB

Pemerintah Tetapkan Darurat Sipil Ketimbang Lockdown

Pemerintah tetapkan status darurat sipil terhadap penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu akan meningkatkan disiplin dalam penjagaan jarak fisik atauphysical distancing. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo berencana menerapkan kebijakan darurat sipil. Konsep itu dinilai perlu untuk mendisiplinkansocial distancing pada warga. "Saya minta pembatasan sosial berskala besar,physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2020. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyinggung soal karantina wilayah. Menurut dia, kebijakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah. "Saya berharap seluruh menteri, memastikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama," kata dia. Karantina wilayah tak boleh smebarangan dilakukan. Ia ingin seluruh kebijakan dikalkulasikan terlebih dahulu dampaknya disemua lini sebelum menerpakan kebijakan itu. "Semua harus dihitung baik dari dampak kesehatan maupun sosial ekonomi yang ada," kata dia. Terpisah, hal yang sama juga dituturkan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Doni Monardo. "Aturan ini sedang dibahas kemudian untuk bisa menyusun sebuah konsep yang tak hanya kita bisa mengurangi risiko yang besar, tapi juga kita juga bisa meningkatkan kesadaran kolektif di masyarakat," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (30/3). Salah satu opsinya adalah dengan upaya penegakan hukum untuk meningkatkan disiplinphysical distancing. Hal itu untuk mendorong disiplin masyarakat. "Peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tak disiplin," terang Doni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sejalan dengan itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengungkapkan saat ini pemerintah mendorong Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut akan digabung dengan aturan pendisiplinan yang dikeluarkan oleh Polri. "Tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU No.6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020," jelas Fadjroel.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU