Pemerintah Pangkas Anggaran Sejumlah Kementerian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Apr 2020 20:56 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran Sejumlah Kementerian

Indonesia yang kini tengah dilanda virus corona mengalami banyak tekanan. Pasalnya, virus corona (covid-19) memberikan dampak hampir di semua sector. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Perpres itu mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020. Perpres itu sebagai tindak lanjut Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Isi dalam perpres tersebut, sejumlah anggaran kementerian dan Lembaga mengalami pemangkasan. Pemangkasan anggaran akan dialokasikan pemerintah untuk upaya penanganan virus corona (covid-19). "Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. Pergeseran pagu anggaran antar-unit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 1 a, Senin (6/4/2020). Adapun daftara sejumlah kementerian yang mengalami pemangkasan anggaran : Kementerian Pertahanan dipangkas Rp 10 T, Kementerian Pertanian dipangkas 4 T, Kementerian Perhubungan dipangkas 7 T, Kementerian PUPR dipangkas 25 T, Kemenriset dan Teknologi dipangkas Rp 40 T, Kemensos dipangkas Rp 2 T, Kejaksaan Agung dipangkas Rp 1 T, Mahkamah Agung dipangkas Rp 400 M, Polri dipangkas Rp 8 T, Mahkamah Konstitusi dipangkas Rp 25 M. Dari daftar tersebut, Kemenristek mendapat pemangkasan anggaran terbanyak yakni Rp 40 T. Pemerintah tidak hanya melakukan pemangkasan, ada beberapa kementerian justru mendapat tambahan anggaran. Diantaranya : Kemendikbud yang semula Rp 36 T menjadi Rp 70 T Kementerian Kesehatan yang semula Rp 57 T menjadi Rp 76 T.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU