Pemerintah Kaji Gratiskan BP Jamsostek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 22:17 WIB

Pemerintah Kaji Gratiskan BP Jamsostek

Selain memberikan insentif fiskal, pemerintah juga menyediakan insentif non fiskal untuk menyelamatkan ekonomi nasional dari wabah corona. Kedua insentif ini akan segera diumumkan oleh pemerintah. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan insentif non fiskal yang diberikan berupa relaksasi kredit bagi UMKM dan penundaan atau pembebasan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. "Tapi ini masih belum, masih ada 2 stimulus yang harus dibahas lebih detail lagi dengan OJK dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Susi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Untuk insentif dari OJK, Susi mengaku akan membahas soal relaksasi kredit bagi UMKM yang benar-benar terdampak virus corona, khususnya UMKM yang mengandalkan bahan baku dari China dan ekspor ke sana. "Supaya relaksasi NPL, dulu ada POJK di Palu untuk relaksasi kredit kredit kita tunda 6 bulan, kurang lebih ikuti itu," jelasnya. Sedangkan untuk insentif yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, kata Susi baru mau dibahas mengenai pembebasan atau penundaan pembayaran iuran program. Saat ini ada beberapa program yang diselenggaran yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jeminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun. "BPJS usulkan pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS, jenis program banyak JKK, JKM dan sebagainya, akan dilihat mana yang bisa bermanfaat untuk dorong relaksasi itu," tegasnya. Usulan insentif non fiskal ini, kata Susi akan difinalkan pada hari ini dan akan diumumkan secara bersamaan dengan insentif jilid II esok hari. Jadi pemerintah akan menerbitkan insentif fiskal dan non fiskal. "Pemerintah berhati-hati mempertimbangkan kebijakan stimulus jilid II karena kondisi sudah seperti ini. Tadi sudah dilaporkan Presiden, substansi oke, hitung angka-angka malam ini," tegasnya. Untuk insentif fiskal, pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan (PPh) pasa 21, menagguhkan PPh pasal 25 dan pasal 22, serta memberikan percepatan restitusi PPN dan menaikkan batasan nilainya menjadi Rp 5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar. Sedangkan untuk isentif non fiskal, rencananya relaksasi kredit UMKM dan pembebasan atau penundaan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk insentif non fiskal masih dibahas menuju finalisasi. "Preskon (press konfrence) baru besok," ungkap dia. Tak ingin dampak ekonomi membesar akibat corona, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan yang dirangkum dalam paket stimulus ekonomi jilid pertama dan kedua. Pada paket pertama, pemerintah fokus memberikan stimulus ke sektor pariwisata. Sementara di paket kedua, pemerintah akan memberi stimulus berupa relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 25. Lalu, turut membebaskan bea masuk impor, percepatan izin ekspor-impor, dan lainnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU