Pemerintah Godok Rencana Pembentukan LPP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jan 2020 17:48 WIB

Pemerintah Godok Rencana Pembentukan LPP

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kasus gagal bayar yang terjadi beberapa perusahaan asuransi. Sejumlah kalangan mendesak dibentuknya sebuah lembaga untuk menjamin dana masyarakat yang dikumpulkan melalui polis. Ditambah untuk mengembalikan kepercayaan nasabah terhadap lembaga asuransi secara keseluruhan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun berjanji untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Kehadiran LPP dinilai penting di tengah mencuatnya masalah keuangan yang terjadi pada Jiwasraya, Asabri, dan AJB Bumiputera 1992. Apalagi, LPP sudah diamanatkan dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. "Kami susun lembaga penjamin polis dengan gunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020). Dia menjelaskan, nantinya pemerintah akan belajar pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penjaminan dana masyarakat. "Kalau LPS kan untuk perbankan, nanti LPP untuk asuransi, tim kami di Kementerian Keuangan sedang dalam proses menggodok hal untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 itu," tuturnya. Sebelumnya, ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan lembaga penjamin polis bisa diterapkan hingga reformasi permodalan selesai dilakukan. Menurut Wimboh pembentukan LPP harus disiapkan dengan matang agar tak ada masalah yang muncul di kemudian hari. Kalau nggak, ini kita nggak mau terkantuk batu yang sama ya, dan akhirnya penjaminan polisnya menjadi tidak efektif karena begitu diterapkan ini ternyata belum betul. Ini dibetulin dulu baru (lembaga) ini di-on-kan," jelasnya. Pembenahan terhadap sejumlah hal harus dilakukan sebelum Lembaga Penjamin Polis terbentuk, mulai dari penerapan tata kelola, manajemen risiko, sistem pengawasan keuangan yang mengintegrasikan bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), hingga permodalannya. "Sehingga nanti setelah ini diterapkan ya baru ini (Lembaga Penjamin Polis). Tentunya kalau sekarang ini harus kita lakukan segera meskipun efektif penjaminannya tentunya efektif aktivitas, undang-undang itu bisa belakangan setelah ini beres," jelasnya.JK06

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU