Pemerintah Ganti SKK Migas dengan BUMN Khusus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Feb 2020 19:36 WIB

Pemerintah Ganti SKK Migas dengan BUMN Khusus

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sesuai dengan draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), pemerintah berniat untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Dalam Pasal 41 angka 3 draf RUU Ciptaker, pemerintah mengubah ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan menyisipkan pasal 4A. Isinya wewenang pelaksana kegiatan usaha hulu migas akan dilakukan oleh BUMN Khusus. "Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," demikian tertulis Pasal 41 angka 3 draft RUU Ciptaker Pasal 4A (2), dikutip Jumat (14/2). BUMN Khusus itu bertanggung jawab pada pemerintah pusat. Dalam melakukan kegiatan usaha, BUMN Khusus bekerja sama dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja sama. Pemerintah juga mengatur ketentuan peralihan dengan menyelipkan Pasal 64A pada UU Migas yang dimasukkan dalam Pasal 41 angka 12 draf RUU Ciptaker. Di dalamnya, pemerintah menyatakan sebelum terbentuk BUMN Khusus kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan badan usaha dan bentuk usaha tetap. Lalu, kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan badan usaha dan bentuk usaha tetap berlaku. Kemudian SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Namun, setelah BUMN Khusus terbentuk, semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap SKK Migas dari kontrak kerja sama, beralih kepada BUMN Khusus. Termasuk kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak kerja sama tersebut. Anggota Komisi VII DPR Kardaya mengungkapkan konsep awal BUMN Khusus kegiatan hulu migas memang untuk menggantikan SKK Migas. Politisi Gerindra ini mengingatkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) peran SKK Migas hanya sementara sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan pada 2012 lalu. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga menegaskan SKK Migas bersifat sementara sampai UU Migas baru terbit. "Kalau BUMN Khusus Migas itu artinya bahwa SKK Migas itu kemungkinan statusnya akan berubah karena SKK Migas berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah bersifat sementara," ujar Kardaya dilansirCNNIndonesia.com, Kamis (14/2). Kendati demikian, Kardaya menyorot efisiensi BUMN Khusus mengingat saat ini sudah ada PT Pertamina (Persero). "Kalau menurut saya kalau bikin dua itu ya tidak efisien karena Pertamina kan sudah punya semuanya. Kalau bikin dua, satu lagi, kan belum punya wilayah kjer, kilang belum punya, apa juga belum punya. Nah, ini yang jadi masalah," tuturnya. jk06

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU