Pemerintah Buat RTRW Lebih Fleksibel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jul 2019 15:26 WIB

Pemerintah Buat RTRW Lebih Fleksibel

SURABAYAPAGI, Jakarta - Pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian aturan yang memungkinan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) lebih fleksibel dan ramah terhadap investor. Sebab, RTRW yang ada dianggap kaku sehingga menyebabkan terhambatnya iklim investasi di daerah. Penyusunan RTRW memang menjadi ranah pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, aturan RTRW dapat direvisi setiap lima tahun sekali. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, aturan mengenai rentang waktu tersebut sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian kepada investor. Sering terjadi dinamika di daerah sehingga investor kesulitan masuk sebelum batas waktu revisi RTRW berakhir. "(Pertanyaannya) bagaimana kalau pada tahun ketiga, (karena) dinamika cepat sekali, dinamika investasi, terutama kalau belum diubah selama ini, (tentu) jadi hambatan investasi," kata Sofyan di Jakarta, Minggu (14/7). Hambatan itu sampai terdengar di lingkungan Istana. Presiden Joko Widodo mendapat laporan bahwa di Manado, ada investor yang sulit menanamkan modal karena persoalan RTRW. Untuk mengatasi persoalan, pemerintah berencana mengubah regulasi tersebut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sekarang masih dalam pembahasan di DPR. Dengan aturan baru, RTRW tidak akan lagi kaku seperti sekarang yang hanya bisa diubah setiap lima tahun sekali. Nanti, pemerintah pusat dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penyesuaian tata ruang di dalam RTRW. Hal yang sama telah dilakukan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah berjalan. "Selama lokasi itu masih masuk kategori area yang bisa dimungkinkan dan area yang didorong, kami bisa berikan rekomendasi. Kalau lokasi itu masuk area terlarang seperti hutan lindung, itu yang tidak bisa diutak-atik," pungkas Sofyan. Jkt/01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU