Pemerintah Bidik Rasio Pajak 13,5 Persen pada Tahun 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jul 2019 11:08 WIB

Pemerintah Bidik Rasio Pajak 13,5 Persen pada Tahun 2024

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah RI memiliki ambisi untuk mencapai targettax ratio atau rasio pajak sebanyak 13,5 persen pada tahun 2024 mendatang. Hal ini dilakukan demi memangkas defisit transaksi berjalan. Terkait hal ini, Deputi Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Prijambodo mengungkapkan, proyeksi fiskal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mempunyai rasio pajak moderat sebesar 13,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). "Rasio pajak pada draf awal APBN 2020 sekitar 10,6 persen sampai 11,2 persen PDB, ada penaikkan 0,5," cetus Bambang dalam sebuah agenda Konsultasi Pusat RPJMN 2020-2024 di Hotel Double Tree, baru-baru ini. Bambang menambahkan, target rasio pajak ini dengan memakai asumsi performa defisit dapat dipertahankan. Denang adanya penaikkan rasio pajak, maka dapat memangkas sekaligus mengendalikan belanja negara. "Dengan begitu, nantinya dapat memangkas primary balance alias keseimbangan primer dan pada akhirnya surplus. Selain itu, bisa memangkas stok utang," urai Bambang. Bambang Prijambodo sendiri menilai, usaha pemerintah ini memiliki tujuan untuk mewujudkan proyeksi fiskal yang sehat bisa menjadi sumber pendanaan negara, di samping juga bisa memangkas defisit.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU