Pemerintah Akan Potong Izin Usaha Jadi Rp 40 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Feb 2020 18:32 WIB

Pemerintah Akan Potong Izin Usaha Jadi Rp 40 Juta

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pemerintah akan lakukan pemotongan biaya pengurusan izin berusaha dari Rp121 juta menjadi Rp40 juta. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Pemotongan ini pun juga sejalan dengan target Presiden Jokowi yang ingin menggenjot peringkat kemudahan berusaha dari peringkat 73 menjadi peringkat 40. "Dari 11 indikator, salah satunya anggaran Rp121 juta menjadi 40 juta lebih. Itu salah satu contoh perbaikan yang kami lakukan, termasuk di dalamnya perdagangan luar negeri," ujarnya, Rabu (12/2). Selain biaya pengurusan izin, Bahlil mengungkap akan memotong izin IMB dari 191 hari menjadi 54 hari. Bahlil menegaskan pihaknya akan mencari langkah untuk menyederhanakan dari sisi persyaratan dan waktu, "EODB akan naik peringkat sesuai keinginan presiden pada 2023 menjadi 40," jelas Bahlil. Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan sejumlah upaya menggenjot peringkatEase of Doing Business (EoDB). "Kalau kita lihat dari 2014 berada pada posisi di 120, sebuah lompatan yang baik. Tapi saya minta agar kita berada pada posisi 40. Untuk itu saya menekankan beberapa hal," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Akselerasi Peringkat Kemudahan Berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2). Pertama, kata Jokowi, memperbaiki sejumlah indikator yang masih berada di atas 100. Terdapat empat komponen yang berada pada peringkat 100 yakni kemudahan memulai usaha ataustarting a business yang masih berada di peringkat 140. Kedua, permasalahan izin bangunan atau dealing with construction permit yang berada di posisi 110. Selanjutnya pencatatan tanah dan bangunan atau registering property yang merosot ke posisi 106. "Dantrading across border yang stagnan di 116. Tolong dilihat yang berhubungan dengan ini," katanya. Jokowi juga menyinggung dua komponen di bawah 100 yang peringkatnya merosot. Keduanya yakni kemudahan memperolehkredit ataugetting credit yang turun dari 44 ke 48 dan penyelesaian kepailitan atau resolving insolvency dari posisi 36 ke 38. Diketahui ada 10 indikator yang menjadi ukuran kemudahan berusaha di suatu negara yakni kemudahan memulai usaha, kemudahan memperoleh sambungan listrik, pembayaran pajak, pemenuhan kontrak, penyelesaian kepailitan, pencatatan tanah dan bangunan, permasalahan izin pembangunan, kemudahan memperoleh kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.jk01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU