Pemeriksaan Perdana Zumi Zola sebagai Tersangka Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Feb 2018 12:31 WIB

Pemeriksaan Perdana Zumi Zola sebagai Tersangka Korupsi

SURABAYAPAGI.com, Jakarta Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/2/2018), menumpang mobil Fortuner hitam B 1439 RFS. Zumi Zola yang mengenakan kemeja batik enggan menanggapi pertanyaan yang diajukan awak media. "Nanti, ya," kata Zumi Zola kepada wartawan yang menunggu di luar gedung KPK. Zumi Zola lalu langsung masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ini adalah pemeriksaan perdana Zumi Zola sebagai tersangka korupsi. Sebelumnya, selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.lx/kmp

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU