Pembunuh Wanita Therapis, Letakkan Mayat Dikardus Lemari Es

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Okt 2020 19:34 WIB

Pembunuh Wanita Therapis, Letakkan Mayat Dikardus Lemari Es

i

Terdakwa Muhammad Yusron Virlangga alias Yosi, perkara pembunuhan, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (13/10/2020).SP/Budi Mulyono.

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Sidang kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditaruh dalam kardus lemari es di Lidah Kulon, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Selasa (13/10/2020).

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan bagi terdakwa Muhammad Yusron Virlangga alias Yosi Bin Jainul Wahidin itu.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ugik Rahmantiyo dalam dakwaannya mengungkapkan Octavia Wodyawati alias Monic, seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemijat (terapis) panggilan ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Jalan Lidah Kulon II B, di rumah nomor 20, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada Rabu 17 Juni 2020.

Diceritakan oleh jaksa , bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Muhammad Yusron Virlangga mencari informasi jasa pijat panggilan di internet. Kemudian dia menemukan website promosi jasa pijat Pandawa Massage Surabaya disertai nomor WhatsApp.

Kemudian terdakwa menghubungi nomor tersebut dan memilih Octavia Wodyawati alias Monic sebagai orang yang akan melakukan terapis pada dia.

Lalu pukul 19.00 WIB, terdakwa dan Monic bertemu di POM Bensin Citraland, Surabaya, setelah itu keduanya menuju ke kosan Monic di Jalan Lidah Kulon II B, di rumah nomor 20, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya pukul 19.45 WIB terjadi cekcok antara terdakwa dengan Monic. Monic memaksa terdakwa memberikan tips 200 ribu karena dia sudah memberikan layanan plus-plus sambil menyundutkan korek api ke tangan kiri terdakwa ketika terdakwa hendak menyerahkan uang Rp 950 ribu.

Merasa kesakitan akibat tangan kirinya disundut korek api, terdakwa pun  menarik kembali uang yang akan dibayarkan. Melihat itu Monic langsung mencakari tangan kanan terdakwa sambil berteriak-teriak,  sehingga saat itu terdakwa membekap Monic dari belakang dengan tangan kiri sekuat tenaga.

Karena Monic terus meronta dan berteriak minta tolong, akhirnya terdakwa panik. Selanjutnya terdakwa berusaha mencari benda disekitarnya yang dapat membuat Monic diam. Nah, saat terdakwa menoleh ke belakang dia menemukan tas selempang yang didalamnya berisi pisau.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana.Bd

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU