Pembunuh Wanita Bercadar Terkuak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Jan 2018 19:34 WIB

Pembunuh Wanita Bercadar Terkuak

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Kasus kematian wanita bercadar di halaman Masjid Anas Bin Fadila di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, akhirnya terkuak. Dari penyelidikan petugas Polres Kediri, petugas Satreskrim menetapkan tersangka pembunuhan yakni MK (48) yang merupakan teman dekat korban atau mantan pacar. Namun, saat ditahan pria asal Kecamatan Wates Kabupaten Kediri tersebut tidak mengakui perbuatannya telah membunuh Nurul Khotimah (38) warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. "Korban dan pelaku sempat bertemu di RSUD Dr Iskak, Kabupaten Tulungagung. Pada saat pemeriksaan pelaku mengaku kematian korban karena bunuh diri. Dia tetap mengelak jika telah membunuh korban," ujar Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan, Minggu (7/1/2018). AKBP Erick menambah saat ini Satreskrim Polres Kediri melakukan koordinasi dengan Polres Tulungagung mengenai kasus tersebut. Apabila dari hasil olah TKP diketahui pelaku melakukan aksi pembunuhan di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Tulungagung. "Kita sudah lakukan koordinasi dengan Polres Tulungagung. Apabila nanti locus delicti di Kabupaten Tulungagung maka akan kita limpahkan kesana," tegasnya. Sebelumnya sempat menjadi misteri atas kematian Nurul. Untuk mengungkap pelaku tersebut, Satreskrim Polres Kediri memeriksa lima orang saksi yang salah satunya MK. MK ditahan usai polisi menemukan dua alat bukti. Alat bukti tersebut adalah sebuah tali dan sebuah sepidol yang ditemukan di mobil milik MK. Tali itu diduga kuat sebagai alat untuk membunuh korban. "Tadi pagi kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Kediri," tegas AKBP Erick. Selain dua alat bukti itu, polisi juga mendapati percakapan isi ponsel korban dengan MK. Dalam pesan singkat tersebut MK ingin bertemu dengan Nurul. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya petugas menemukan dua alat bukti tersebut yaitu tali dan sebuah spidol. Dari kejadian itu, kini MK mendekam dibalik jeruji bersi Polres Kediri. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (5/1/2018) warga Desa Menang, Kecamatan Pagu digegerkan dengan penemuan sosok mayat perempuan bercadar tanpa identitas di halaman Masjid di Desa Menang. Usai otopsi perempuan tersebut diketahui bernama Nurul Khotimah. Saat ditemukan, diatas tubuh Nurul ditemukan sebuah kertas bertuliskan pesan "Rawatlah sesuai syariat islam. Jangan cari tahu siapa saya". can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU