Pembuang Janin di Kelapa Gading Terancam 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Mar 2020 00:52 WIB

Pembuang Janin di Kelapa Gading Terancam 10 Tahun Penjara

SURABAYA PAGI, Jakarta Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembuang janin di parkiran mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari informasi yang didapat, pelaku pembuang janin merupakan salah satu karyawan restoran di dalam mal tersebut bernisial YTY (19). "Dia salah satu karyawan restoran yang ada di dalam mal tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku berkat tangkapan kamera CCTV. Dari bukti tersebut polisi langsung melakukan penangkapan pelaku di tempat kerjanya. Namun sayang, pelaku telah pulang dengan alasan sakit. Polisi langsung menuju ke kosan pelaku untuk melakukan penangkapan. Di kediamannya, pelaku diamankan beserta barang bukti satu baju wanita warna hitam motif kotak-kotak dan satu celana panjang wanita warna hitam yang digunakan pelaku untuk menggugurkan kandungan di toilet parkir mal Kelapa Gading. Yusri mengaku telah memeriksa YTY. Perempuan itu mengakui perbuatannya. "Motif menggugurkan kandungan karena hamil di luar nikah," imbuh Yusri. YTY telah ditahan. Dia dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sub Pasal 346 KUHP.Jk01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU