Pembobol Akun Tokopedia, Warga Surabaya Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Okt 2019 14:43 WIB

Pembobol Akun Tokopedia, Warga Surabaya Dibekuk

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Siber Ditreskrisus Polda Jatim ungkap kasus manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusan akan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektonik dengan memanfaatkan program cashback dari akun jual beli online toko pedia, dimana cashback yang didapatkan menjadi keuntungan dan dibagi dengan persentase 50:50 antara penjual dan pembeli dalam anggota grup. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin, polisi mendapat informasi adanya manipulasi data akun tokopedia. Selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober 2019, sekitar pukul 16.00 wib unit 2 Subdit V Siber melakukan pengamanan di rumah tersangka HNL warga jalan Dukuh Pakis Surabaya. Saat diperiksa tersangka HNL, petugas menemukan sebuah group WhatsApp "cuancuancuan" dimana RL menjadi admin tunggal group tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 wib petugas kembali melakukan pengamanan terhadap dua pelaku atas nama RL dan KK di GOR Bulutangkis Sony Dwi Kuncoro JL. Medokan Ayu Surabaya. Selain itu, tersangka RL group WhatsApp adalah group yang dibuat untuk tujuan mengumpulkan atau menjadi tempat bertemunya para pemain cashback Tokopedia yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran ITE dengan cara memanipulasi data, melakukan fake order palsu pada akun jual beli online tokopedia yang dilakukan antar sesama anggota group dengan memanfaatkan program cashback dari akun jualbeli Tokopedia, dimana cashback yang didapatkan akan menjadi keuntungan dan keuntungan cashback yang sudah didapat sesuai perjanjian akan dibagi dengan persentase 50:50 antar penjual dan pembeli dalam anggota group. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Hornet 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 35 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, pembahan, penghilangan, pongmsakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Jo PASAL 51 AYAT (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 milyar. Untuk menuntaskan kasus itu, tim penyidik minta keterangan kepada saksi diantaranya dari Tokopedia dan juga melibatkan saksi Ahli Pidana (Universitas Airlangga) dan Ahli ITE (Dinas Kominfo Jatim).nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU