Pembelian Sembako Dibatasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Mar 2020 22:25 WIB

Pembelian Sembako Dibatasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mabes Polri meminta pengusaha ritel di Indonesia membatasi pembelian bahan pokok dan penting di toko swalayan. Pesan ini diberikan Polri lewat surat kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Permintaan tersebut tertuang pada surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (Bapokting). Surat ini merupakan bentuk antisipasi serta langkah-langkah menjamin ketersediaan Bapokting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (COVID-19). Berkaitan hal tersebut, ketua Aprindo diminta melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi. Yaitu untuk beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal 2 dus. Polri juga meminta kepada para peritel melakukan koordinasi lebih lanjut, khususnya bila ada informasi tindakan spekulan. Bila pengusaha melihat ada tindakan spekulan diminta langsung menghubungi Satgas Pangan Polri.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU