Pembeli Bayi Ilegal itu Berprofesi Guru Honorer

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jan 2019 08:54 WIB

Pembeli Bayi Ilegal itu Berprofesi Guru Honorer

SURABAYAPAGI.com - Terdakwa sekaligus pembeli bayi, Mafazza Nurwahyu, dalam kasus perdagangan bayi ilegal mengaku terpaksa membeli bayi secara ilegal karena kesulitan mengadopsi bayi secara legal. Warga Jambangan ini sebelumnya sempat mendatangi sejumlah panti asuhan untuk mengadopsi bayi. "Sudah pernah mengunjungi beberapa panti asuhan. Tapi mereka tidak mengadopsikan bayi. Bayi tidak bisa dibawa keluar panti asuhan. Akhirnya saya bertemu Alton," ujarnya saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (22/1/2019). Mafazza dihadirkan sebagai saksi terhadap dua terdakwa Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati. Keduanya merupakan orangtua penjual bayi kepada Mafazza melalui perantara Alton Phinandita. "Saya minta Alton carikan anak buat saya," ucapnya. Mafazza yang merupakan guru honorer membeli bayi lantaran sudah lama tak memiliki keturunan. Tersangka mengenal Alton dan Yuvi Berliana Sari melalui akun Instagram konsultasi hati. Yuvi merupakan admin akun tersebut. Mafazza membayar Rp 3,5 juta. "Tapi saya hanya pinjam uang itu dari Alton. Nanti saya kembalikan," kata Florentina. Bob dan Florentina menjual bayi karena sudah memiliki anak sebelum menikah resmi. Keduanya mengaku tidak sanggup merawat bayi yang baru dilahirkan karena pengangguran dan tidak memiliki penghasilan tetap. "Kami rencana hanya titipkan saja. Nanti setelah kami kerja baru kami rawat lagi," ujarnya.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU