Pembangunan Gedung IGD RSUD Sidoarjo Diduga Langgar Hak Paten KSLL

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Feb 2020 20:28 WIB

Pembangunan Gedung IGD RSUD Sidoarjo Diduga Langgar Hak Paten KSLL

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Proyek Pembangunan Gudung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sidoarjo diduga melanggar hak paten pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL). Proyek dengan biaya APBD Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 37,9 miliar yang dikerjakan oleh 3 kontraktor, yakni PT Gentayu Cakra Wibowo, PT Ardi Tekindo Perkasa, dan PT Sarana Dwi Makmur serta PT Cipta Angerah Indotama (CAI) sebagai sub kontaraktor mengerjakan pondasi itu, tidak meminta izin kepada PT Katama Suryabumi selaku pemegang hak paten KSLL. PT CAI ini yang mengerjakan pondasi dalam proyek ini diduga menggunakan paten bodong. Ini karena, PT CAI menyatakan, konstruksi pondasi yang dipakai PT CAI adalah Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang hak patennya dimiliki oleh Ryantori Angka Rahardja yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri Diduga atas pelanggaran hak paten KSLL milik PT Katama Suryabumi. Diketahui, Ryantori Angka Raharja diduga melakukan pendaftaran ulang KSLL dengan nama baru yakni Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Ironisnya, bentuk dan struktur JRBPV masih sama persis dengan KSLL yang patennya dimiliki PT Katama Suryabumi. Terkait adanya dugaan pelanggaran hak paten ini, pihak PT Katama Suryabumi mengklaim telah telah memberitahu dan memperingatkan pihak pekerja pembangunan IGD-RSUD Sidoarjo bahwa paten JRBPV milik Ryantory diduga telah melanggar hak paten KSLL. Tetapi peringatan itu tak digubris. Bahkan pembangunan pondasi Gudung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sidoarjo tetap dilanjutkan. Pihak RSUD Sidoarjo saat dikonfirmasi wartawan, mengakui pihaknya hanya sebagai pihak pemakai jasa dan tidak memiliki kaitan dengan masalah hak paten konstuksi pondasi. Kami hanya pemakai jasa. Kalau dirunut ke belakang punya hak paten. Saat ramai kemarin kami panggil perencana tapi hasilnya memang sudah punya hak paten. Hak paten bukan ranah kita tapi kementerian. Makanya semua somasi yang ada kami jawab. Yang dipakai rekanan bukan jaring laba-laba tapi jaring rusuk vertikal. Seharusnya yang disomasi kementerian, kata salah satu pejabat Bagian Umum RSUD Sidoarjo, Wahyu Herison Made beberapa waktu lalu. Sementara itu, Direktur Ops PT Katama Suryabumi, Lukman Suhardi,SH mengatakan, pihaknya selaku pemegang paten Nomor ID 0 0818 808 sebagaimana diterbitkan Dirjen Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM RI, pada prosesnya tidak pernah merasa terlibat atau dilibatkan dalam mendesain atau merencanakan pembangunan Gedung IGD RSUD Sidoarjo. Bahwa kami selaku pemegang hak paten mempunyai hak eksklusif, dimana setiap penggunaan hak paten harus melalui persetujuan kami, baik dalam penggunaan, memperbanyak atau menduplikatnya, katanya. Ia menambahkan, secara teknis, JRBPV masih memakai konstruksi KSLL. Ini berarti pihak kontraktor pelaksana proyek RSUD Sidoarjo harus membayar Royalty Cost Technology paten kepada pembangunan pondasi PT Katama Suryabumi. Pasalnya, Katama adalah pemegang hak paten KSLL. Lalu, Dana Royalty Cost Technology paten PT Katama dimana? Lari ke mana? Sebab kami tak pernah menerima sepeserpun, tegas Lukman lagi. Peraturan soal pemakai JRBPV harus izin PT Katama sebagai pemegang paten KSLL ini diperkuat dengan surat dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI nomor; HKI.3_HI.05.06.429. Dalam surat tertanggal 22 September 2017 ini dikatakan, apabila terdapat sebagian atau seluruhnya klaim Paten no. ID 0 018 808 dengan judul Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba yang digunakan dalam implementasi Paten No.ID P000043873 dengan judul Jaringan Rusuk Beton Untuk Konstruksi Bangunan Bawah Yang Dilengkapi Dengan Pasal Vertikal dan Metode Pelaksanaannya maka Pemegang Paten No.ID P000043873 harus meminta izin atau lisensi kepada Pemegang Paten No.ID 0 018 808. Apabila terbukti tanpa ijin dalam menggunakan sebagian atau seluruh klaim Paten No.ID 0 018 808 maka perbuatan Pemegang Paten No.ID P000043873 dapat dikenakan pasal 161 Undang-undang nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jelas di sini, kalau ada user memakai JRBPV tidak bisa diberlakukan lump sum (pembayaran secara keseluruhan). Karena di dalamnya ada hak PT Katama Suryabumi. Sekali lagi, kami tidak pernah menerima royalti dari proyek (RSUD Sidoarjo) ini, tegas Lukman. Proyek Pembangunan Gudung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sidoarjo Rp 37,9 miliar ini pun diduga sebagai satu diantara 6 proyek yang menyetor fee kepada Bupati Saiful Illah sehingga ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Sedangkan 5 proyek lainya adalah Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar dan Proyek Peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU