Pembalakan Liar Libatkan Polisi, Wakapolda Minta Penyidik Tegakkan Aturan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Apr 2019 14:15 WIB

Pembalakan Liar Libatkan Polisi, Wakapolda Minta Penyidik Tegakkan Aturan

SURABAYAPAGI.com - Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto meminta penyidik Polres Trenggalek untuk konsisten dan menegakkan aturan terkait kasus dugaan pembalakan liar kayu sonokeling di ruas jalan nasional Trenggalek-Tulungagung yang menjerat seorang anggota polisi. Saat melakukan kunjungan kerja di Trenggalek Toni mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan terkait oknum Polres Trenggalek Bripka S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya berprinsip tegakkan aturan itu ya, buktikan keterlibatan anggota kita, supaya trust (kepercayaan) masyarakat terhadap Polri terjaga," kata Toni kepada wartawan, Selasa (16/4). Sementara itu Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana, mengatakan, pasca penetapan Bripka S sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar, penyidik belum melakukan pemeriksaan. "Sebelumnya sudah pernah kami mintai keterangan tapi belum sebagai tersangka, rencananya Bripka S akan kami periksa sebagai tersangka pada tanggal 18 April. Kalau terkait akan ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," kata Andana. Sebelumnya Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus dugaan pembalakan liar kayu Sonokeling yang berada di ruang milik jalan (rumija) jalan nasional Trenggalek-Tulungagung. Pembalakan dilakukan oleh sindikat yang melibatkan berbagai pihak mulai dari oknum internal BBPJN, pedagang kayu, broker, hingga oknum kepolisian. Dalam kasus ini Bripka S ditengarai menjadi backing dan menerima sejumlah uang dalam setiap kali operasi pembalakan.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU