Pembahasan Raperda RTRW Perlu Peta Geospasial

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jul 2019 13:46 WIB

Pembahasan Raperda RTRW Perlu Peta Geospasial

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan pembahasan raperda perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 memerlukan peta atau informasi dari badan geospasial sebagai pedoman. "Pemanfaatan peta atau informasi geospasial sangat penting dalam pengambilan kebijakan pemanfaatan ruang," kata Ketua Pansus VII DPRD Jawa Barat Herlas Juniar, di Bandung, Jumat (26/7). Herlas mengatakan, peta dari Badan Informasi Geospasial bisa menjadi acuan yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan terkait tata ruang wilayah. "Karena dengan peta dari BIG ini kita mendapatkan gambaran yang utuh bagaimana pola dan tata ruang dalam raperda yang disusun", ujar Herlas. Herlas menambahkan selain peta eksisting, ada beberapa persoalan yang juga mencuat, yakni persoalan abrasi dan tanah timbul yang tentu mempengaruhi peta yang sebelumnya. "Karena memang acuan kita dari sini, peta terbaru yang kita dapatkan sebagai upaya penyempurnaan Raperda RTRW yang sedang disusun. Mudah-mudahan datanya akurat sehingga ada kecocokan dengan apa yang selama ini dibahas dalam raperda," ujar Herlas. Sementara, Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar Daddy Rochanadi mengatakan Pansus VII sengaja datang ke Badan Informasi Geospasial beberapa waktu lalu untuk menyinkronkan peta. "Karena salah satu syarat dalam Perda RTRW itu terlampir juga peta, jadi Pansus VII ingin memastikan bahwa peta dasar sudah dimiliki," kata dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU