Pembahasan Raperda KTR Sudah Final

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Feb 2019 09:32 WIB

Pembahasan Raperda KTR Sudah Final

Alqomarudin Wartawan Surabaya Pagi Setelah melalui proses yang cukup panjang antara Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya akhirnya Final. Ketua Pansus KTR DPRD Kota Surabaya Junaedi menerangkan, terkait sosialisasi perda ini penanggung jawabnya adalah pimpinan masing-masing. Disitu juga memberikan edukasi tempat smoking area yang bersentuhan langsung kepada alam. Dan akan kita tekankan secara langsung baik kepada pemerintah kota, pihak swasta maupun lainnya agar mematuhi, perda ini akan kita laporkan ke Ketua DPRD, terang Junaedi. Ketua Fraksi Demokrat ini menambahkan, tahapannya sudah klear dan kita laporkan ke pimpinan DPRD dan ini masih menunggu aksi dari pimpinan DPRD. Selanjutnya akan kita paripurnakan, dan nanti ada ruang satu slot untuk fasilitasi bersama pemerintah kota, ungkapnya. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rahmanita mengatakan, pembahasan hari ini sudah selesai. Jadi, terkait dengan beberapa pasal dan ada pasal tambahan yaitu, bagi setiap orang yang berkontribusi akan mendapat penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku. Penghargaan berupa sertifikat. terang Kadinkes kepada awak media, usai mengikuti hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin (18/2). Saat ditanya adanya sanksi khusus bagi Aparat Sipil Negara (ASN) terkait perda tersebut, Kadinkes menyampaikan, jadi terkait perda tidak hanya untuk ASN semua, tapi juga untuk masyarakat. ASN yang melakukan pelanggaran terhadap perda ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sudah diatur di perda dan rinciannya ada di perwali, ungkapnya. Febri menjelaskan, jadi bukan dilarang merokok, tapi mengatur orang merokok. Sehingga perokok pasif tidak dirugikan, Bagi ASN yang merokok, boleh merokok tapi tidak dikawasan KTR, dan itu diatur semua, jelasnya. Lanjut pelaksana tugas (Plt) Dirut RSUD Dr. Soewandi mengatakan, ruangan khusus ada, tapi ada persyaratan. Seperti apa, harus berhubungan dengan udara terbuka. Harus terpisah dari tempat orang bekerja, beraktifitas. Seperti itu. pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU