Pemasok Ganja Antar Kota Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jan 2019 09:11 WIB

Pemasok Ganja Antar Kota Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemasok ganja antar kota dibekuk Team IT Ditresnarkoba Polda Jatim. Penangkapan tersangka narkotika jenis ganja tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, di terminal bus Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Tersangka bernama Mohamad Affandi bin MUJIANTO (alm) alias PESEK (35), warga Pucang Arjo 2/2, RT/RW: 005/005 Kel/Desa Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Hingga berita ini diterbitkan, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim. Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan pihaknya mendapat info jika ada pengiriman ganja dari Jakarta yang tiba di Bungurasih. Kemudian dilakukan Lidik ternyata benar dan polisi menangkap tersangka beserta barang buktinya. "Kita langsung amankan tersangka dan barang buktinya," kata Sentosa Ginting Manik di Polda Jatim kepada wartawan Surabaya Pagi. Kronologis kejadiannya, Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, Anggota Team IT Ditresnarkoba melakukan penangkapan pada tersangka Mohamad Affandi BIN MUJIANTO (alm) alias Pesek di Terminal Bus Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Saat diperiksa, tersangka Muhammad Affandi als Pesek mengambil ganja tersebut di daerah Gambir, Jakarta dari orang yang tidak dikenal yang disuruh oleh ADI (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti ganja sebanyak 19 kotak seberat 18.670 gram yang terdiri dari satu buah kardus yang berisikan, narkotika jenis ganja sebanyak 19 (sembilan belas) kotak dengan total keseluruhan berat kotor 18.670 gram (delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh gram) beserta bungkusnya* dengan rincian sebagai berikut: - 890 gram - 930 gram - 1.080 gram - 1.030 gram - 820 gram - 840 gram - 910 gram - 990 gram - 900 gram - 1.110 gram - 1.120 gram - 990 gram - 690 gram - 1.090 gram - 1.130 gram - 940 gram - 900 gram - 1.150 gram - 1.010 gram Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone Samsung warna putih dan satu buah handphone merk Nokia warna ungu. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU