Pemalsuan Akte Pelepasan Tanah Puskopkar Desa Pranti Terkuak di Persidanga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jan 2020 20:29 WIB

Pemalsuan Akte Pelepasan Tanah Puskopkar  Desa Pranti Terkuak di Persidanga

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang lanjutan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar pada hari Selasa (7/1) diruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadirkan 6 saksi yang terdiri dari 1 orang direktur PT PT Gala Bumi Perkasa, Lie Yulien serta 5 terdakwa yang jadi saksi untuk terdakwa lainnya. Dalam kesaksiannya perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo milik Puskopkar Jatim dengan terdakwa Henry J Gunawan Cs semakin menemukan titik terang. Pasalnya, fakta persidangan terdakwa notaris Dyah yang menjadi saksi untuk terdakwa notaris Umi Chalsum dan terdakwa Reny selaku dirut PT Dian Fortuna mengungkapkan, bahwa dirinya dimintai bantuan untuk membuat akte pelepasan tanah di Desa Pranti oleh terdakwa Umi Chalsum dan terdakwa Reny karena peta bidang yang dikeluarkan BPN Sidoarjo sudah keluar. "Saya disodori petikan akte oleh Umi Chalsum dengan tahun mundur yakni tahun 2000, sementara penandatanganan akte saya lakukan tahun 2008, saya mengakui salah pak hakim, ini saya lakukan demi membantu teman saya terdakwa Umi Chalsum yang saat itu belum menjadi notaris PPAT," ujar notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Dyah mengaku, dirinya bukan yang membuat konsep akte pelepasan tanah desa Pranti, melainkan dilakukan oleh terdakwa Umi Chalsum. "Saya hanya tanda tangan saja, karena dijamin aman tidak ada masalah dikemudian hari, ndak tahunya sekarang jadi begini," kata Dyah. Sementara saksi Lie Yulien yang merupakan mantan anak buah terdakwa Henry J Gunawan dan menjabat Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tahun 2010 mengakui bahwa PT Gala Bumi Perkasa membeli tanah di desa Pranti dari Reny selaku Dirut PT Dian Fortuna. Saat dicecar pertanyaan oleh jaksa mengenai peran Henry J Gunawan dalam pembelian tanah di Desa Pranti, saksi Lie mencoba menutupi peran Henry J Gunawan. Namun ketika didesak oleh hakim, saksi Lie akhirnya keceplosan omong, bahwa kendati Henry J Gunawan tidak masuk dalam struktur direksi PT GBP, namun dia yang paling menentukan keputusan di perusahaan PT GBP karena dia yang jadi pemilik dan pemegang saham penuh. "Yang menentukan Pak Henry J Gunawan selaku pemilik dan pemegang saham, kami hanya menjalankan saja," katanya. Sebelumnya pada sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP, kata, JPU Budhi Cahyono. Modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta autentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektare itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu berjalan, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3 miliar. Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektare tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar. Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU