Pemalsu Dokumen Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Jan 2020 23:45 WIB

Pemalsu Dokumen Negara

SURABAYA PAGI, Surabaya Praktik peredaran dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu di Surabaya berhasil di bongkar Unit Resmob Stareskrim Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka itu adalah Aceng (36) warga Kesamben Jombang, Alikhun (70) warga Banjarbendo, Sidoarjo dan M Maruf warga Sukodono, Sidoarjo. Dipimpin Kanit Resmob, Iptu Arief Risky Wicaksana, anggota memburu ketiga pelaku sindikat pemalsu dokumen tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga Kami kmeudian melakukan penangkapan awal tresangka AA alias Aching yang menwarkan pembuatan SIM cepat tersebut, beber Iptu Arief, Kamis (23/1). Setelah menangkap Aceng, polisi kemudian bergerak ke Ali yang merupakan perantara, antara pemesan dan pembuat dokumen palsu tersbeut yan bernama maruf. "Mereka kami tangkap berkat laporan dari rekan-rekan lalu lintas terkait pemalsuan SIM," kata Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana kepada wartawan, Kamis (23/1/2020). Komplotan tersebut menjalankan aksinya sejak tahun 2016 silam. Dari hasil interogasi, sindikat pembuat SIM palsu tersebut beraksi secara offline atau dari mulut ke mulut. Dalam satu dokumen SIM jadi, Maruf mematok harga sebesar Rp 400 ribu. Lalu oleh tersangka Ali dinaikkan menjadi Rp 600 ribu. Kemudian oleh Aceng dinaikkan pula menjadi Rp 800 ribu ke pemesannya. Mereka para perantara ini saling mengambil untung 200 ribu. Awalnya mereka tidak bilang SIM tersebut palsu, namun langsung dilaminating untuk menyamarkan keaslian SIM tersebut, tambah Arief. Dalam proses pembuatan SIM palsu, lanjut Arief, Maruf biasanya mencetak di warnet. Sedangkan format dan datanya mereka ambil dari SIM lama kliennya yang sudah mati. "Mereka tidak punya alat khusus. Jadi kalau mencetaknya ngeprint di warnet dan datanya diambil dari SIM lama milik klien yang sudah mati. Ini juga kami sita flashdisk yang berisi berbagai format SIM," jelasnya. Selain SIM, komplotan ini juga biasa memalsukan surat pajak STNK, KTP, akta cerai dan kartu keluarga. Namun saat ini pihak polisi masih menyelidiki terkait pemalsuan SIM terlebih dahulu. Selain SIM sebenarnya masih banyak lagi jasa pemalsuan dokumen negara yang mereka buat tapi sementara kami selidiki yang laporan SIM. Untuk yang lainnya kami akan dalami lagi, tandas Arief. Saat ini ketiganya telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.Sp02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU