Pelebaran Jl Simpang Dukuh Selesai Tahun 2019

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 24 Nov 2018 08:43 WIB

Pelebaran Jl Simpang Dukuh Selesai Tahun 2019

SURABAYA PAGI, Surabaya - Proyek pelebaran di jalan Simpang Dukuh yang sempat terhenti selama 1 tahun akan dilanjutkan. Pasalnya, Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan pembebasan lahan di jalan tersebut untuk digunakan sebagai fasilitas umum. Kepala Dinas Pematusan Umum dan Bina Marga (DPUBMP) Erna Purnawati mengatakan, proses pembebasan lahan di jalan simpang dukuh sebanyak 17 persil. Delapan diantaranya sudah dikonsinyasi. Total uangnya Rp 47 miliar dan yang dikonsinyasi senilai Rp 32 miliar. Paling besar Hotel Inna Simpang senilai Rp 22 miliar, kata Erna di Kantor Humas Pemkot Surabaya pada Jumat, (23/11). Sedangkan 7 rumah milik warga yang sudah lama menempati di jalan simpang dukuh belum dapat menerima ganti rugi dari pemkot. Sebab, kata Erna, saat PU Bina Marga dan BPN melakukan pengecekan, ternyata sertifikat pemilik berbeda dengan penghuninya. "Hasilnya, warga tidak bisa menerima ganti rugi dari pemkot," ujar Erna. Kendati demikian, Erna menuturkan bahwa pemkot akan menyelesaikan persoalan ini agar warga dapat mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri. Setelah sertifikat diserahkan kepada kami, maka uangnya akan kita serahkan, tandasnya. Adapun jumlah persil yang sudah dibebaskan di Surabaya sebanyak 1400 persil. Dari seluruh hasil pembebasan lahan ini, 74 persil sudah dikonsinyasi. Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU