Pelayanan Kurang Maksimal, Garuda Indonesia Dituntut Penumpang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Jul 2019 12:50 WIB

Pelayanan Kurang Maksimal, Garuda Indonesia Dituntut Penumpang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, melakukan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) terkait tidak berfungsinya monitor di tempat duduk pesawat. Garuda Indonesia dituntut memberi ganti rugi sebesar Rp 100. Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT. David selaku penumpang Garuda rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta merasa dirugikan, akibat monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan. Menurutnya, jelas melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayananfull services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan. "Sebagai maskapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan atau rusak," kata David. Garuda Indonesia adalah maskapai dengan pelayanan standar maksimum, maka sudah menjadi kewajiban bagi Garuda untuk menyediakan fasilitas yang salah satunya berupa media hiburan. Gugatan yang dilayangkan ke pihak Garuda Indonesia, yakni menuntut memberikan ganti rugi materil kepada penggugat berupa 1 buah tiket pesawat kelas ekonomi, untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik. Kemudian menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100. PT Garuda Indonesia (Persero) mengakui sudah membaca isi laporan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Namun, belum menerima panggilan dari pihak pengadilan terkait dengan isi gugatan tersebut. "Jadi terkait dengan laporan itu kita baca. Terus panggilan mungkin belum kita terima tidak tau apakah senin ini atau kapan keluarnya," kata VP Corporate Secretary Garuda Indoensia, Ikhsan Rosan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU