Pelaku Spesialis Pembobol ATM BRI, Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Okt 2018 18:06 WIB

Pelaku Spesialis Pembobol ATM BRI, Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Spesialis pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI), diamankan subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Tersangka bernama Aldy Yossy Saputra,39, warga Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Aldy merupakan spesialis pembobol ATM BRI sebanyak 18 ATM yang dimulai pada bulan Juli 2018. Dari pembobolan ini membuat Aldy berhasil menggondol uang sebesar Rp 126 Juta. Hal ini dijelaskan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan dalam setiap aksinya pelaku beraksi dengan rekannya Edy Mahliando yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Dalam setiap aksinya pelaku mematikan saklar ATM yang membuat sistem ATM terus berjalan. "Pelaku mematikan saklar mesin ATM itu setelah menarik uang sebesar Rp 2 juta," katanya, Selasa,(30/10/2018). Leonard mengatakan setiap beraksi pelaku memanfaatkan kondisi ATM yang memang sepi dari pengunjung. "Itu untuk memudahkan pelaku untuk mengambil uang ATM tersebut tanpa harus mengurangi saldo dirinya di tabungannya," jelasnya. Leonard mengatakan pelaku juga menggunakan obeng untuk mencongkel mesin ATM untuk mengambil uang. "Selama ini mereka lebih banyak menggunakan modus mematikan saklar mesin ATM untuk mengambil uang di ATM tersebut," katanya. Leonard mengatakan selama ini pelaku sudah beraksi membobol ATM sebanyak 18 tempat yang ada di Lima Daerah seperti Bondowoso, Situbondo, Jember, Probolinggo kota, dan Probolinggo Kabupaten. Selama itu juga pelaku selalu melakukan penarikan maksimal Rp 2 juta. "Setiap beraksi saldo yang ada di tabungan milik pelaku ini tidak berkurang meskipun uang di mesin ATM sudah berhasil dikeluarkan," ucapnya. Leonard mengatakan pelaku melalukan aksinya setelah melihat tutorial di internet untuk membobol ATM. "Setelah itu dia mulai melakukan aksi untuk membobol ATM," jelasnya. Dengan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Leonard.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU