Home / KediriRaya : Aktor Lapangan Diringkus, Otak Pelaku Masih Buron

Pelaku Skimming ATM BRI di Kediri Terungkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Apr 2018 17:03 WIB

Pelaku Skimming ATM BRI di Kediri Terungkap

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Tim gabungan Polres Kediri, Densus 88 Mabes Polri dan Tim IT Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus skimming atau pemboboan uang di dalam ATM milik nasabah BRI di Kediri dan beberapa daerah di Indonesia, Kamis (12/4/2018). Ada delapan orang pelaku yang menjadi aktor lapangan sudah diamankan, namun sindikat di atasnya atau otak kasus tersebut masih buron. "Saat ini ada lima orang pelaku yang kami hadirkan dalam rilis ini. Tiga orang pelaku lainnya berada di Polda Jawa Timur. Mereka masih menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mengembangkan kasus ini," kata Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan. Kapolres menambahkan, para pelaku diamankan setelah petugas mempelajari data transaksi dan CCTV di mesin ATM wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Petugas mengenali pelaku dari sebuah jaket yang dikenakan saat memasang alat spy cam di mulut ATM. Masing masing adalah Supeno dan M Toyib warga Kabupaten Kediri, Nur MMufid warga Kabupaten Kendal, Mustofa warga Kedungwaru Tulungagung, Sujianto warga Pasirian Lumajang, serta Ahmad Rido, Sugianto dan Siswanto, warga Jawa Tengah yang kini menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan dengan kasus serupa. "Peran mereka beragam. Supeno sebagai jenderal di lapangan yang mengatur dan mengawasi komplotannya saat memasang spy cam di mulut ATM yang diincar. Pelaku melakukan aksi ini hanya hitungan detik saja dengan menggunakan alat pinset yang telah dimodifikasi," ujar AKBP Erick. Lanjut AKBP Erick, modus komplotan ini yakni dengan memilih lokasi sasaran selanjutnya mendeteksi struk yang dibuang ditempat sampah oleh nasabah usai mengambil uang. Dari kode struk tersebut pelaku dapat mengetahui bisa dan tidaknya mesin atm tersebut dipasang alat rakitan milik pelaku. Usai memasang alat skimming, kemudian Supeno bertugas mengkloning data dengan menggunakan mesin magnetic stripe reader, dan mengirimkannya ke seorang pelaku cyber criminal di Jakarta yang kini masih menjadi buron polisi. Supeno mengaku, mendapatkan uang sebesar Rp 500 juta dari serangkaian kejahatan perbankan yang sudah dilakoni itu. Karena menjadi pimpinan aktor lapangan, dia mendapatkan bagian 10 persen dari hasil pencurian uang nasabah. Uang hasil kejahatan ini dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya untuk berfoya-foya. Polisi mengamankan barang bukti 322 kartu ATM dan peralatan skimming. Mereka dijerat pasal 46 dan atau 48 Undang undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektrnik dan atau pasal 363 KUHP dan atau 362 atau pasal 378 KUHP. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU