Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan JS diringkus di Jalan Melati 7 Nomor 1 Jati Sampurna, Bekasi pada Minggu (26/1) sekitar pukul 03.00 dini hari. Yusri menjelaskan aksi pornografi yang dilakukan oleh JS dilakukan pada Kamis (23/1) lalu. Saat kejadian, katanya, pelaku mempertontonkan alat kelamin dan bermasturbasi di dalam mobil.
Saat ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, mobil Xenia warna abu-abu, pakaian pelaku, satu unit handphone, KTP, hingga jam tangan pelaku.
JS saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Nantinya, polisi bakal menjerat JS dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Redaksi