Pelaku Penusukan Pria di Pasuruan Akui Motifnya karena Dendam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Des 2019 14:17 WIB

Pelaku Penusukan Pria di Pasuruan Akui Motifnya karena Dendam

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan Kasus penusukan yang terjadi pada seorang pria di Pasuruan akhirnya terpecahkan. Pelaku yang telah ditangkap selang beberapa jam setelah melakukan aksinya itu diketahui merupakan tetangga korban. Diketahui korban Yasin Fadilla (49), warga Dusun Kisik, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang ditusuk hingga tewas oleh seseorang tidak dikenal pada Senin (16/12) lalu. Sedangkan identitas pelaku yakni M Maulud Rianto (18) atau MMR, tetangga korban. Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasuruan di sebuah warung di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah penusukan terjadi Senin (16/12/2019). Pelaku mengaku melakukan aksi penusukan dengan motif balas dendam karena telah memperkosa ibunya. "Saya membunuh karena korban (Yasin Fadillah) memperkosa orang tua (Ibu) saya pak. Hingga hamil," aku Maulud Rianto, sang pelaku di Mapolres Pasuruan, Kamis (19/12/2019). Hamilnya ibu pelaku karena ulah korban. Hal itu yang menjadikan pelaku dendam kepada korban hingga akhirnya nekad menusuk korban hingga tewas. "Ibu saya diperkosa sejak saya kelas 6 SD. Dan saat saya naik ke kelas XII, ibu saya meninggal," ungkapnya. Dendam kesumat yang tersimpan dalam hati Rianto setelah ia mendapati Ketua RT dan beberapa warga berkumpul di rumahnya. Mereka membahas permasalahan ibunya yang telah diperkosa korban. "Pas kejadian (pemerkosaan) saya tidak tahu. Saat itu ada warga dan Pak RT di rumah (membahas pemerkosaan). Saya hanya mendengarkan," pungkas anak ketiga dari empat bersaudara ini. Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menambahkan, akibat dendam kesumat itu, pelaku kemudian menyiapkan pisau sejak satu bulan sebelum penusukan terjadi. "Saat korban lewat, timbul niatan pelaku melakukan penusukan. Setelah mengambil pisau dan menunggu di sudut gang, pelaku langsung melakukan penusukan saat korban mengendarai motornya," beber Rofiq. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU