Home / Kriminal : 18 bulan kabur, ditangkap saat mengunjungi kerabat

Pelaku Penggelapan Dump Truk Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2018 02:46 WIB

Pelaku Penggelapan Dump Truk Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Sukomanunggal - Setelah delapan belas bulan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Moch Kosim (40) seorang pelaku penggelapan mobil dump truk itu akhirnya dibekuk juga. Warga Melati Bunalas, Bangkalan itu ditangkap saat mengunjungi kerabatnya di Surabaya, Rabu (31/1). Dalam laporan yang diterima Polisi, Kosim telah menggelapkan mobil truk milik Dony Hendrawan (41) warga Jalan Simorejosari B Surabaya pada Mei 2016 silam. Pelaku yang bekerja sebagai penjaga gudang itu, dengan leluasa menggelapkan mobil milik korban. "Begitu pelaku mengira Polisi telah berhenti mengejarnya, ia pun berkunjung ke Surabaya dan langsung disergap untuk dilakukan penangkapan," sebut AKP Misdianto Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Kamis (1/2/2018). Alhasil, pelaku ditangkap di sebuah gudang Jalan Simorejo Sari B Surabaya. Lebih lanjut Misdianto, antara pelaku dan korban ini sudah saling kenal. Dan diketahui pelaku menyewa sebuah truk merek Isuzu Elf 2013 warna putih milik korban untuk dijalankan dengan perjanjian perbulannya disewa. Rp. 5 juta rupiah. "Oleh korban akhirnya truk diserahkan bersama STNK untuk dijalankan di Sumenep," tambah Misdianto. Namun setelah dua minggu lamanya truk ber nopol L-9227-VE itu belum mendapat muatan. Pelaku pun mulai sulit dihubungi lewat handphone miliknya. Korban akhirnya melapor ke Polsek Sukomanunggal Surabaya. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp. 165 juta. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan dalam penjara dan akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU