Pelaku Pembegalan Ojol Taufik Hidayat Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jan 2020 11:18 WIB

Pelaku Pembegalan Ojol Taufik Hidayat Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

SURABAYAPAGI.COM-Taufik diduga jadi korban begal. Pasalnya korban ditemukan warga dalam keadaan terluka di wilayah Desa Cibatu, Sukabumi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erlangga menuturkan berdasarkan saksi, sebelum menemukan korban terdengar keributan di lokasi, pada Minggu 5 Januari 2020 malam. Pelaku penusukan terhadap pengemudi ojekonline(ojol), Taufik Hidayat berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku adalah Dian Noviandi alias Dayak (38), warga Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang melakukannya seorang diri. Dia diamankan di wilayah Sukabumi pada Rabu 8 Januari 2020. Polisi terpaksa menembak pelaku lantaran melarikan diri saat akan ditangkap. "Yang bersangkutan berstatus residivis. Kami tangkap saat akan melarikan diri ke Cianjur. Karena (pelaku) berusaha melarikan diri, akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur," tutur Kaporles Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erlangga menambahkan keterangan bahwa motif DN hanya berniat merebut ponsel korban. "Sasaran dan modusnya hanya mengambil ponsel korbannya. Sepeda motor (milik korban Taufik) tidak diambil karena yang bersangkutan (pelaku) tidak bisa naik motor," tutur Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/1/2020). Dari hasil pemeriksaan, Pelaku diketahui kerap berbuat onar. Pelaku lebih dulu melakukan rentetan kejahatan lainnya hingga akhirnya berujung pada penusukan korban Taufik. "Tersangka sebelumnya melakukan aksi kriminal di tiga tempat kejadian perkara (TKP), pada 3 Januari perusakancounter onderdil, lalu pada Minggu, 5 Januari, dini hari pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Veteran. Terakhir kepada korban di Jalan Raya Cisaat sekitar pukul 20.00 WIB," tutur Wisnu didampingi Wakapolres Kompol Sulaeman Salim. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang Curas. Ancamannya hukuman mati dan atau seumur hidup dan/atau 20 tahun juncto Pasal 338 KUHP Pembunuhan, ancamannya 15 tahun penjara. Diduga Taufik merupakan korban pembegalan. Pasalnya sebelum tewas, ia ditemukan warga dalam keadaan terluka di wilayah Desa Cibatu, Sukabumi. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, warga Jalan Suryakancana RT 1 RW 6 Desa Sukamanah, Cisaat ini sempat mendapatkan penanganan tim medis di Rumah Sakit Betha Medika, Cisaat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU