Pelaku Paedofil Harus Dihukum Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Mar 2018 10:59 WIB

Pelaku Paedofil Harus Dihukum Berat

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (paedofil) di sebuah hotel di Kota Jambi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kami mengapresiasi kepada kepolisian atas langkah cepat menangkap pelaku. Ini langkah baik. Kami berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Ketua KPAI Susanto, Senin (19/3/2018). Dia menambahkan, KPAI akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan. Prinsipnya, pendalaman kasus ini perlu dikembangkan. Jangan sampai ada korban lain tetapi tak terungkap. "Dipihak lain pemerintah daerah perlu memastikan rehabilitasi para korban agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," kata Susanto. Seperti diberitakan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya dengan korban yang tersebar di beberapa kota di Indonesia. Diduga korban di Jambi 5 orang, Pekanbaru 4 orang, Medan 4 orang, Cirebon 2 orang, Bandung 2 orang, Palembang 3 orang dan Aceh 1 orang. Selanjutnya, Surabaya 1 orang, Semarang 1 orang serta 57 korban lain yang tidak diketahui provinsinya. Pelaku memulai aksinya sejak 2017 dengan membuat akun sosial atas nama Angel dan mengaku sebagai wanita. Kemudian melalui chatting, tersangka banyak berkenalan dengan anak-anak dan remaja yang usianya 15 hingga 17 tahun. Untuk mengetahui nomor telepon korban, pelaku mengalihkan ke media sosial WhatsApp. Seiring waktu, tersangka meminta korban untuk foto seluruh badan tanpa menggunakan pakaian dengan maksud agar tersangka dapat melihat tubuh korban. Karena para korban percaya, mereka mengirim foto bugil ke WhatsApp tersangka. Namun, tersangka justru mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tersebut di media sosial jika tidak membayar sejumlah uang. Tersangka berhasil diringkus petugas setelah ada korban yang melaporkan kepada polisi. Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka Toni ditahan di sel Polda Jambi. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (bj/04)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU