Pelaku Masturbasi Melihat Jasad Korban Dalam Kondisi Setengah Telanjang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Sep 2019 06:10 WIB

Pelaku Masturbasi Melihat Jasad Korban Dalam Kondisi Setengah Telanjang

Gadis Berjilbab Tewas Dicekik Teman Dekatnya SURABAYAPAGI.com - Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro didampingi Kapolsek Cerme AKP Iwan menunjukkan barang bukti kejahatan dan tersangka Shalahuddin Al Ayyubi saat konferensi pers. Hanya karena berhasrat mengambil uang, perhiasan dan ponsel, seorang pemuda di Gresik tega menghabisi nyawa korbannya dengan cara dicekik dan dibekap mulutnya. Bejatnya lagi, saat melihat korban tewas dengan kondisi setengah telanjang, pelaku masturbasi hingga klimaks. Bejat, benar-benar bejat! Wartawan SurabayaPagi, Aidid Pelaku berdarah dingin tersebut adalah Shalahuddin Al Ayyubi (24), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Sementara korban bernama Hadryil Choirun Nisa (25), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik. Kejadian tragis pada Selasa (10/9) sekitar pukul 18.30 tersebut berawal ketika Ayub meminta Nisa mampir ke Kafe Penjara di Jalan Raya Banjarsari, Cerme. Di kafe dekat Rutan Banjarsari ini, Ayub bekerja sebagai penyeduh kopi. Dan, Nisa sendiri juga pernah membuka usaha di kafe ini. Sehingga ajakan Ayub tentu disanggupi oleh Nisa. Diungkapkan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro dalam acara konferensi pers, selain pernah sama-sama bekerja di kafe, antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal sejak usia mereka kanak-kanak. "Kedua orang tua mereka juga berteman saling berkunjung, pelaku kerap diajak ke rumah korban sehingga mereka sudah saling mengenal. Jadi mereka berteman sejak kecil," ungkap Wahyu Bintoro, Rabu (11/9). Sesampai di depan pintu gerbang kafe, korban lantas memarkir motornya. Usai disambut, pelaku lantas meminta korban untuk masuk ke dalam kafe namun permintaan ini ditolak oleh korban. Pelaku tidak kurang akal, dia lantas berpura-pura meminta bantuan korban untuk memasukkan kucing peliharaan ke dalam kandangnya dan diminta ditaruh di dalam kafe. Korban pun menuruti tanpa menaruh kecurigaan. Kafe Penjara ini sejatinya sudah ditutup pemiliknya usai Lebaran lalu. Tapi pelaku masih dipercaya memegang kuncinya. Di kala korban sudah berada di dalam kafe tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang sembari mengancam meminta paksa perhiasan yang dipakai korban dan sebuah ponsel. Karena menerima perlakuan kasar, korban spontan berteriak meminta pertolongan. Karena takut diketahui orang di sekitar kafe, pelaku sejurus kemudian mencekik leher korban sementara tangan lainnya membekap mulut korban. Akibat perlakuan kasar ini korban menjadi lemas dan jatuh terlentang. Melihat korban masih kejang-kejang, pelaku dengan sadisnya kembali mencekik dan membekap sampai korban tidak lagi bergerak. Selanjutnya dengan tenang pelaku membuka jaket korban untuk mengambil ponsel di saku jaket. Setelah itu memreteli perhiasan cincin dan gelang yang masih menempel di tubuh korban. Sementara di dalam dompet korban tidak terdapat lembaran rupiah tapi hanya berisi stnk motor dan e-KTP korban. Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku sempat melakukan (maaf) masturbasi secara spontan ketika dia memandangi tubuh korban yang sudah meninggal dalam keadaan setengah telanjang. Usai berfantasi ria, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke semak-semak belukar di samping kafe sembari menutup jasad tersebut dengan karung plastik. Setelah itu dia bergegas menutup gerbang kafe dan pulang ke kediamannya yang tidak terlalu jauh dari lokasi TKP. Kasus tewasnya gadis yang selalu memakai jilbab ini segera terungkap hanya sekitar 3 jam setelah jasadnya ditemukan aparat dari Unit Reserse Kriminal Polsek Cerme yang datang ke TKP usai menerima laporan warga setempat. Kasus ini masih didalami penyidik. Hingga kini penyidik belum menemukan motif asmara di balik peristiwa sadis ini. "Tersangka mengaku melakukan perbuatannya semata-mata untuk menutupi hutangnya sebesar Rp 5 juta," pungkas kapolres. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau selama seumur hidup. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU