Pelaku Curanmor 10 TKP Dibekuk Tanpa Perlawanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Des 2019 15:09 WIB

Pelaku Curanmor 10 TKP Dibekuk Tanpa Perlawanan

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Setelah berhasil meringkus dua penjahat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Arta Fira dan Krisna Mukti pada awal bulan Desember 2019 lalu. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya 14 Desember 2019 sekira pukul 21.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Genteng kembali meringkus satu pelaku curanmor bernama Abil (24), warga Jl. Kranggan Surabaya. Tersangka Abil diketahui pernah melakukan pencurian di 10 TKP pencurian kendaraan bermotor bersama Arta dan Krisna. Kapolsek Genteng AKP Anggi Saputro Ibrahim menjelaskan, tersangka Abil ini adalah komplotan pelaku curanmor yang pernah beraksi bersama kedua temannya Arta dan Krisna yang mana kedua temannya tersebut sudah kami tangkap terlebih dahulu. "Tersangka Abil ini pernah melakukan pencurian sepeda motor di 10 TKP bersama Arta dan Krisna dari 10 TKP itu 5 diantaranya di wilayah Lamongan dan 5 di wilayah Surabaya" kata Kapolsek Genteng Mantan Kapolsek Dukuh Pakis itu juga mengatakan, tersangka ini sempat kabur beberapa Minggu usai melakukan aksinya dan berkat kerja keras anggota Reskrim Polsek Genteng akhirnya, pelaku pada Jumat 15 Desember 2019, sekira pukul 08.30 WIB, berhasil kami tangkap. "Pada saat ditangkap tersangka berada di sekitar halaman parkir Rumah sakit Hewan, Unair Kampus C Surabaya," sebut Anggi Saputro. Tersangka terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan. Selanjutnya, petugas masih terus melakukan penyidikan kasus ini dan melakukan pengembangan.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU