Pelaksanaan Program KJS di Jombang Senilai Miliaran Rupiah Tidak Dinaungi P

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jan 2020 18:16 WIB

Pelaksanaan Program KJS di Jombang Senilai Miliaran Rupiah Tidak Dinaungi P

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pembayaran jasa pelayanan dari pelaksanaan pada program Kartu Jombang Sehat (KJS) senilai miliaran rupiah, ternyata tidak dinaungi oleh payung hukum. Hal itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam operasional RSUD Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Temuan BPK ini sesuai laporan hasil pemeriksaan atas operasional RSUD Jombang TA 2018 - TA 2019, yang diterima oleh DPRD Jombang pada 20 November 2019 lalu. Ketua DPRD Jombang, Masud Zuremi mengatakan, bahwa tanggal 20 November Ketua DPRD dan Bupati Jombang diundang ke Surabaya oleh BPK Jawa Timur. "Ini terkait pemeriksaan tertentu mengenai operasional RSUD Jombang tahun 2018-2019," katanya, saat ditemui di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (16/1/2020). Masud menjelaskan, dari hasil pemeriksaan BPK yang diterimanya, terkait pembayaran jasa pelayanan KJS, RSUD Jombang direkomendasikan harus segera menetapkan payung hukum. "BPK juga memerintahkan direktur RSUD Jombang untuk memedomani peraturan dalam menyetujui realisasi penggunaan dana potongan jasa pelayanan," jelasnya. Masud menegaskan, dalam temuan itu Pemkab Jombang harus segera membuat payung hukum. BPK memberi tenggang waktu tiga bulan dari dikeluarkannya surat hasil pemeriksaan. "Untuk itu Pemkab Jombang harus segera menetapkan payung hukum dari pengelolaan KJS. Sampai sekarang belum ada laporan dari tindak lanjut itu. Ini wewenang penuh bupati dan RSUD," tegasnya. Masud berharap, di tahun 2020 kedepan tidak ada lagi temuan-temuan BPK di tubuh Pemkab Jombang. "Kalau terjadi lagi, saya khawatir nantinya Pemkab Jombang tidak lagi menyandang WTP," pungkasnya. Perlu diketahui, menurut surat hasil pemeriksaan BPK No. 532/S-HP/XVIII.SBY/11/2019, ada tiga catatan pemeriksa atas kelemahan operasional RSUD Jombang yang ditemukan oleh BPK Surabaya. Yakni pembayaran jasa pelayanan KJS senilai Rp 3.879.250.233 yang mana tidak didukung dengan sumber pendapatan program KJS. Selanjutnya temuan BPK berupa pemungutan dana peningkatan kapasitas RSUD Jombang TA 2018 sebesar Rp 196.691.529 tidak ada dasar hukumnya, dan penggunaan dana pada TA 2018 sebesar Rp 301.787.000 tidak sesuai peruntukan. Kemudian pada temuan BPK ini berupa potongan pembayaran jasa pelayanan KJS RSUD Jombang yang belum didukung dengan mekanisme pengelolaan dana yang jelas, dan terdapat penggunaan dana sebesar Rp 180.075.000 yang tidak sesuai peruntukannya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU