Pejabat Dekat Bupati hingga ‘Setan’, Diduga Kecipratan Uang Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Agu 2019 07:43 WIB

Pejabat Dekat Bupati hingga ‘Setan’, Diduga Kecipratan Uang Korupsi

Terdakwa M Mukhtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik, mengungkap aliran dana dugaan korupsi yang membelitnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/8/2019). Uang haram itu disebut mengalir ke sejumlah pihak: Skandal Korupsi di Lingkungan Pemkab Gresik Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, menguak sejumlah aliran dana korupsi. Uniknya, uang itu tidak hanya mengalir ke sejumlah oknum pejabat Pemkab Gresik. Namun disebut juga mengalir ke sejumlah setan. Siapa yang dimaksud? --------------- Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi **foto** Terkuaknya aliran dana korupsi BPPKAD Gresik ini terungkap dari pengakuan terdakwa, yang diperkuat dengan alat bukti data yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gresik. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (8/8/2019), terdakwa M Mukhtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik, mengakui soal aliran dana terkait dengan kasus yang tengah membelitnya. Saat itu, jaksa mencecar sejumlah pertanyaan pada terdakwa, terkait dengan pendistribusian dana hasil pemotongan anggaran insentif pegawai. Jaksa lalu menunjukkan sebuah daftar atau catatan uang hasil pemotongan insentif yang dibagikan ke sejumlah pihak. Dalam daftar itu disebutkan, ada 4 kali transaksi yang terbagi dalam setiap triwulan. Dalam setiap transaksi, tercatat dana tersebut dibagikan kepada siapa saja, berikut besaran yang diterima. Di antaranya, untuk internal BPPKAD yang terdiri dari satpam dan cleaning service sebesar Rp 1.250.000. Kemudian untuk eksternal yang terdiri dari pejabat Asisten 1, Asisten 2 dan Asisten 3 diberikan uang sebesar Rp 2 juta pada triwulan pertama. Namun, angka ini berubah pada triwulan berikutnya menjadi Rp 1,5 juta. Lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebesar Rp 2 juta, kemudian untuk Kepala Bagian Hukum sebesar Rp 5 juta. Ada juga untuk 2 ajudan bupati, yang masing-masing diberikan Rp 2 juta pada triwulan pertama. Namun, pada triwulan berikutnya angka tersebut berubah menjadi Rp 15 juta perorang. Perubahan angka untuk ajudan bupati ini sempat membuat Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman terkejut dan meminta pada jaksa untuk mengulangi membacanya. "Berapa, tolong dibaca ulang. Dari Rp 2 juta berubah menjadi berapa," tanyanya, Kamis (8/8). Pertanyaan majelis hakim ini pun lalu dijawab JPU Andrie Dwi Subianto, jika memang ada perubahan angka untuk ajudan bupati. Dari yang awalnya hanya Rp 2 juta, berubah menjadi Rp 15 juta. "Dari Rp 2 juta menjadi Rp 15 juta," ulangnya. Ia pun melanjutkan, selain ajudan bupati, uang juga diberikan pada sopir bupati dan sopir wabup sebesar Rp 500 ribu, ajudan wabup sebesar Rp 2 juta pada awalnya dan berubah pada termin berikutnya menjadi Rp 1,5 juta. Kemudian disebut juga peruntukan untuk ajudan Sekda sebesar Rp 1 juta. Namun, angka ini berubah pada termin berikutnya menjadi Rp 500 ribu. Lalu, selain ke sejumlah pejabat itu, dalam daftar bukti pada triwulan ke 3 yang dimiliki jaksa juga disebutkan adanya aliran dana untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 50 juta. Namun, terdakwa tidak bisa menjawab, utang siapa yang dimaksud saat dicecar hakim dengan alasan ia hanya melanjutkan tradisi sebelumnya. Masih dalam catatan triwulan ke 3, juga didapati aliran dana untuk Sekpri staf Ahli sebesar Rp 27 juta. Tidak hanya itu, dalam daftar juga tercatat untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 60 juta. Untuk peruntukan tiket pesawat ini, terdakwa mengakui jika uang tersebut digunakan membayar DP (down payment) tiket pesawat untuk liburan dharma wanita BPPKAD. "Untuk membayar uang muka tiket pesawat liburan dhama wanita," tukas terdakwa. Anehnya, dalam daftar berikutnya jaksa menyebut ada penggunaan uang yang terbagi di empat termin untuk setan yang disebut sebagai setan klemat. Jaksa Andrie menyebut untuk setan klemat, ada aliran dana sebesar Rp 7,5 juta; lalu Rp 20 juta; kemudian Rp 12,5 juta; dan terakhir 20 juta. Ditanya soal setan klemat, terdakwa menjelaskan jika yang dimaksud adalah untuk mereka yang mengajukan proposal kegiatan ke BPPKAD. Mereka yang dimaksud adalah bukan berasal dari internal, namun dari luar instansi. "Untuk masalah proposal, persetujuannya langsung dihandle oleh pak Kabag (Kepala Bagian)," ujarnya. Sebelumnya, M Mukhtar, Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Gresik ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri Gresik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Januari silam. Ia diduga telah melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Gresik. Jaksa pun menyita uang sebesar Rp 531 juta dalam kasus ini. Disebutkan dalam berkas dakwaan tim Jaksa Pidsus yang diketuai Andrie Dwi Subianto, bahwa pejabat yang tinggal di Jl. Palangkaraya No. 53 Gresik Kota Baru (GKB) itu, dianggap melanggar pasal 12 huruf e UU Tipikor. Tidak hanya itu, terdakwa juga diganjar pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No/20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No/31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU