Home / SGML : Kepala Dinsos jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemoto

Pejabat Dekat Bupati Gresik Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Des 2018 11:21 WIB

Pejabat Dekat Bupati Gresik Ditahan

Aidid-Jemmi Purwodianto-Ali Mahfud, Tim Wartawan Surabaya Pagi KEJAKSAAN NEGERI (Kejari) Gresik kembali menahan anak buah Bupati Sambari Halim Radianto, Senin (3/12/2018) kemarin. Kali ini mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang kini menjadi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, Jairuddin. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran sewaktu ia masih menjabat Kadispora. Dengan dijebloskannya Jairrudin ke tahanan, maka sudah dua pejabat teras Pemkab Gresik yang menjadi pesakitan kasus korupsi. Sebelumnya. dr Mohammad Nurul Dholam ditahan Kejaksaan sewaktu masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik. Dia disangka menyelewengkan dana kapitasi BPJS Kesehatan. --------------- Kemarin (3/12), Jairrudin diperiksa selama 6 jam oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Gresik. Sebelum diperiksa, Jairuddin mendatangi Kejaksaan dengan mengenakan stelan baju warna putih, dan celana putih. Jairuddin yang didampingi oleh penasehat hukumnya Fajar Tri Laksono, SH langsung masuk ke ruang Pidsus. Setelah diperiksa, Kadinsos Gresik itu keluar dari ruang Pidsus Kejari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kadispora Gresik itu tidak berkomentar banyak dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika mengumumkan penetapan Jairrudin sebagai tersangka. Setelah itu, Jairrudin langsung ditahan. Menurut Kajari, penahanan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup atas dugaan pemotongan anggaran sebesar 5 persen. Tersangka yang dikenal cukup dekat dengan Bupati Sambari ini diduga kuat telah menyelewengkan dana kegiatan di dinas yang dipimpinnya untuk kepentingan pribadi. "Dari hasil audit ditemukan adanya penyimpangan anggaran dengan cara memotong setiap mata anggaran sebesar 5 persen untuk keperluan pribadi tersangka," ungkap Kajari Gresik. Ditambahkan Kajari, ada tiga kegiatan pada Dispora tahun anggaran 2017 yang disalahgunakan. Satu diantaranya adalah kegiatan untuk pendanaan pasukan pengibar bendera (paskibra). Total anggarannya mencapai Rp 5 miliar. "Dana yang sudah disalahgunakan tersangka mencapai Rp 103.360.811," imbuh Kajari Pandoe. Akibat perbuatan tersebut maka penyidik tipikor kejari menjerat tersangka dengan pasal 2, 3 dan 12 huruf (e) dan (f) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999. Sementara itu, Fajar Tri Laksono selaku penasehat tersangka menyatakan dirinya akan menghormati wewenang penyidik Kejari Gresik, dan akan menggunakan hak-hak kliennya dalam melakukan pembelaan. "Kami tetap menghormati penyidik Kejari Gresik dan berupaya melakukan pembelaan," cetus Fajar. **foto** Disebut Orang Dekat Bupati Sumber di lingkungan Pemkab Gresik menyebutkan Jairudin merupakan salah satu pejabat yang cukup dekat dengan bupati. Keduanya pernah sama-sama di Golkar, meski Jairudin tidak menempati jabatan strategis di partai berlambang pohon beringin itu. Di Golkar jabatan Pak Jairudin gak prestisius. Tapi setelah Pak Sambari jadi bupati, Jairudin yang saat itu masih menjadi guru kemudian ditarik sebagai Kasubag Protokol di bagian Humas Pemkab, ungkap sumber ini. Setelah di Humas Pemkab Gresik, Jairudin mulai promosi menjadi Kepala BPBD yang waktu itu masih setingkat Kepala Bagian (eselon 3A). Lantas dia jadi Camat Kebomas sebelum diangkat menjadi Kadispora. Setelah terindikasi kasus korupsi di Dispora itu, dia (Jairudin) lantas dimutasi sebagai Kadinsos, beber dia. Ketika hal itu dikonfirmasi ke Sutrisno, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Gresik, ia mengatakan jika dirinya tidak memiliki wewenang untuk menanggapi terkait hal itu. Termasuk kasus korupsi yang telah menjerat dua kepala dinas di lingkungan Pemkab Gresik. Ia meminta wartawan Surabaya Pagi agar menghubungi langsung Bupati Gresik atau ke BKD. "Kalau masalah itu saya ndak berani komentar mas, takut salah nanti. Langsung ke Bupati atau BKD mas," ucap Sutrisno yang dihubungi Surabaya Pagi melalui sambungan telepon selulernya. Ditanya terkait, para kedua kepala dinas uang tersandung kasus korupsi memiliki kedekatan dengan Bupati Sambari, Sutrisno membantah jika hal tersebut dikaitkan dengan dekat bupati atau tidak. "Ndak ada kaitannya mas korupsi dengan kedekatan kepala dinas dengan bupati mas, nanti saya kirimi nomornya," tambah Sutrisno singkat. Namun, hingga malam, Sutrisno tak memberikan nomor Bupati Gresik maupun Kepala BKD. Tiga Kasus Dengan dijebloskannya Jairrudin ke sel tahanan maka sudah dua pejabat teras Pemkab Gresik yang menjadi pesakitan kasus korupsi. Sebelumnya adalah mantan Kadinkes dr Mohammad Nurul Dholam yang lebih dulu menghuni hotel prodeo di Rutan Banjarsari, Cerme. Dia dituduh menyelewengkan dana kapitasi BPJS Kesehatan. Kini Dholam tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dari hasil perhitungan internal penyidik Kejari Gresik, dari korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan ada kerugian negara sebesar Rp 2,451 miliar pada anggaran 2016 -2017. Pada 13 November lalu, Dholam disidang dengan agenda dakwaan jaksa. Dalam uraian surat dakwaan jaksa, terdakwa Dholam memerintahkan pada seluruh Kepala Puskesmas untuk dilakukan pemotongan dana jaspel sebesar 10 persen untuk disetorkan dan dimasukan ke rekening terdakwa. Sehingga total uang jasa pelayanan (Jaspel) Kapitasi BPJS Kesehatan yang diduga dikorupsi senilai Rp 2,451 Miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf f pasal 18 (ayat) 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 64 (ayat) 1 KUHP, sebut jaksa dalam dakwaannya. Dana Kapitasi tersebut hasil pemotongan selama dua tahun yakni 2016-2017 dari masing-masing Puskesmas. Meski demikian, terdakwa telah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara dengan cara dicicil. Selain itu, ada kasus lain di Inspektorat Gresik yang ditangani Polres Gresik melalui operasi tangkap tangan (OTT). Namun hingga saat ini, tak ada tindaklanjutnya atas kasus itu. Bahkan, tak seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka. Padahal kasusnya diungkap September 2018 lalu. Tepatnya, Rabu (5/9/2018) silam. Saat itu, empat anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerebekan kantor Inspektorat di lantai III Kantor Bupati. Diduga ada praktik suap yang dilakukan ASN Inspektorat berinisial Wwn. Saat itu, Wwn menerima uang Rp 149 juta dari MK staf Disperindagkop UKM Gresik. Uang itu disebut-sebut dari AB selaku kepala. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU