Pedagang Tunjungan Siap Gugat Walikota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Jan 2019 08:41 WIB

Pedagang Tunjungan Siap Gugat Walikota

Pasar Tunjungan termasuk pasar ikonik di Surabaya. Namun dalam kurun waktu 10 terakhir, kondisinya memperihatinkan. Kondisinya kumuh, minim penerangan dan bangunannya rusak. Nyaris tak ada pembeli di Pasar Tunjungan. Sementara revitalisasi yang dijanjikan Pemkot Surabaya maupun PD Pasar Surya, tak kunjung diwujudkan. Karena itulah, sejumlah pedagang yang tergabung Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Surabaya berencana menggugat Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan direksi PD Pasar Surya ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Pasar Tunjungan ini sudah tidak layak lagi. Lihat saja kondisinya sekarang ini ini, kumuh, bocor, pengap dan gelap," kata Sekretaris P3T Johniel Lewi Santoso ditemui di Pasar Tunjungan, Surabaya, Kamis (3/1/2019). Menurut dia, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat ini. Langkah hukum yang akan dilakukan pedagang ini sebagai bentuk kekecewaan pedagang terhadap wali kota dan PD Pasar Surya atas tidak adanya tindak lanjut revitalisasi Pasar Tunjungan. Ia menambahkan persoalan lainnnya adalah lahan parkir dipadati kendaraan orang yang bekerja di tempat lain. "Kalau saat malam hari tidak ubahnya rumah hantu. Ini sangat kontras dengan pusat perbelanjaan modern yang ada di depan pasar ini," ungkapnya. Rencana revitalisasi yang tidak kunjung dilaksanakan, kata dia, membuat pedagang di Pasar Tunjungan semakin terpuruk. Sebab, jumlah pembeli bisa dihitung dengan jari sehingga pedagang yang membuka toko terus berkurang dan kini sekitar 10 stan yang aktif buka. "Situasi ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Tak jelas apa yang mau dilakukan Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya. Parahnya lagi PD Pasar Surya terus memungut retribusi atau iuran layanan pasar (ILP)," papar dia. **foto** Dibebani Pajak Berdasarkan surat direksi PD Pasar Surya ditetapkan bahwa mulai Januari 2018, para pedagang, juga seluruh pedagang di pasar lainnya di Kota Surabaya, dibebani PPn 10 persen. Dengan demikian, pedagang harus menanggung double PPn 10 persen, karena PPn 10 persen sudah termasuk dalam komponen ILP yang dipungut PD Pasar Surya sejak ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), yakni badan usaha yang diwajibkan melakukan pemungutan pajak. "Kami sudah hampir delapan bulan tidak membayar retribusi. Sebab, PD Pasar Surya mengenakan tambahan PPn 10 persen ke pada kami yang jelas-jelas sepi. Ini sangat memberatkan. Jangan hanya meminta iuran, tapi juga harus membenahi Pasar Tunjungan," ujarnya. Pedagang Pasar Tunjungan sendiri pada 2016 pernah menggugat Wali Kota Surabaya dan Direksi PD Pasar Surya ke PTUN Surabaya. Pada tahap mediasi dicapai kesepakatan sehaingga gugatan pedagang dicabut. Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya bersedia melakukan revitalisasi. Tapi kesepakatan yang dituangkan dalam penetapan PTUN yang telah berkekuatan hukum itu tidak ada tindak lanjutnya. Ia menambahkan pihaknya sudah berulang kali meminta audensi dengan wali kota dan tak mendapatkan respons. Dengan melihat situasi yang tidak perpihak kepada pedagang, maka P3T memutuskan menempuh langkah hukum. "Saat ini draft gugatan sedang disempurnakan. Intinya meminta agar revitalisasi Pasar Tunjungan segera dilakukan, sesuai penetapan PTUN. Selain itu, menolak pengenaan PPn 10 persen yang dobel," katanya. Reaksi PD Pasar Sementara itu, Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya, Zandi Ferryansa, mengatakan, memang sudah pernah dilakukan pembahasan rencana revitalisasi Pasar Tunjungan. Dalam konsepnya, Pasar Tunjungan akan direvitalisasi total dijadikan pusat perdagangan dan kegiatan masyarakat di tengah kota seperti sentra UKM, pertokoan dan perkantoran. "Dengan revitalisasi itu diharapkan Pasar Tunjungan mampu mengakomodir pedagang dan keinginan masyarakat Surabaya. Namun memang masih terus dikaji," ujarnya. Menurut Ferry, belum terealisasinya rencana revitalisasi ini bagian dari bentuk kehati-hatian Pemkot Surabaya dalam memberikan penyertaan modal kepada PD Pasar Surya yang kondisi keuangannya belum sehat. Belajar dari pengalaman tahun 2015 dan 2016 saat Pemkot Surabaya memberikan penyertaan modal Rp20 miliar kepada PD Pasar Surabaya untuk biaya revitalisasi Pasar Kembang, Pasar Pucang, Pasar Tembok Dukuh, dan Pasar Keputran Utara, yang ternyata belakangan PDPS terkena masalah perpajakan. Dalam masalah itu, rekening PDPS diblokir total pada tahun 2017. "Sehingga Pemkot Surabaya lebih hati-hati untuk melakukan penyertaan modal," katanya. Dana Revitalisasi Kenapa revitalisasi harus nunggu penyertaan modal dari Pemkot? Ferry mengatakan, PD Pasar Surya tidak mampu mendanai revitalisasi itu. Sebab, estimasi biaya revitalisasi Pasar Tunjungan membutuhkan dana hingga Rp100 miliar. "Revitalisasi itu bisa dilakukan dengan dua opsi. Pertama, jika kondisi keuangan PD Pasar Surya sudah baik, Pemkot Surabaya baru akan memberikan penyertaan modal. Kedua, Pemkot Surabaya terlebih dulu akan mengambil alih aset Pasar Tunjungan, setelah revitalisasi selesai, kemudian akan diserahkan ke PD Pasar Surya lagi," pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU