Home / Surabaya : Direktur Teknik dan Usaha PDPS Zandi Ferryansa Din

Pedagang Tuding Direksi PD Pasar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Jan 2019 10:27 WIB

Pedagang Tuding Direksi PD Pasar

Noviyanti Tri-Alqomar, Wartawan Surabaya Pagi Pungutan pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen di luar Iuran Layanan Pasar (ILP), membuat konflik pedagang pasar dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya makin meruncing. Pihak pedagang menuding Zandi Ferryansa, SH selaku Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya sebagai biang masalah. Saat ini, Zandi Ferryansa merupakan satu dari tiga calon direktur utama (dirut) PD Pasar Surya yang diajukan ke Walikota Surabaya Tri Rismaharini. ---- Achmad Boesiri, Bagian Hukum Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS) mengungkapkan awal permasalahan PPn 10% itu dimulai pada tahun 2007. Saat itu PD Pasar Surya mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara hukum jika mendaftarkan diri sebagai PKP, maka PD Pasar Surya wajib memungut PPn dari pedagang dan wajib membayarkan PPn tersbut ke kantor pajak, jelas Boesiri kepada Surabaya Pagi, Selasa (8/1/2019). Sejak saat itu, lanjutnya, Iuran Layanan Pasar (ILP) yang dibayarkan pedagang setiap bulannya mengalami kenaikan sekitar 10 % lebih. Ternyata, di dalam ILP ada komponen PPn 10 persen, namun tidak dicantumkan oleh PD Pasar Surya. Meskipun PD Pasar Surya tidak mencantumkan secara tertulis di ILP, bukan berarti tidak memungut PPn 10% ke pedagang. Tapi secara diam-diam atau implisit telah menarik PPn tersebut," jelas Boesiri. Tahun 2012, lanjut Boesiri, BUMD milik Pemkot Surabaya itu sempat mencantumkan tambahan PPn 10 persen di pembayaran ILP. Pedagang pun protes yang kemudian dimediasi oleh DPRD dan Pemkot. Akhirnya pungutan PPn dibatalkan karena PD Pasar Surya dianggap melakukan pungutan ganda. Yakni, PPn 10 persen dan ILP. "Sekarang pungutan PPn 10% tersebut muncul dan tertulis di ILP. Itulah kenapa kami protes dan tidak setuju, karena berarti pungutan PPn 10% tersebut pungutan ganda lagi (2 kali pungutan)," ungkapnya. Boesiri mengungkapkan permasalahan pungutan ganda ini dikarenakan kesalahan dan kecerobohan Direksi PD Pasar Surya. Hingga akhirnya PD Pasar menunggak pajak Rp 7 miliar dan rekeningnya diblokir Ditjen Pajak Kanwil Jatim I. "Kesalahan tersebut mestinya menjadi tanggung jawab dan beban PD Pasar Surya, bukan malah pedagang yang dibebani. Jadi janganlah pedagang selalu menjadi tumpuan kesalahan PD Pasar yang tidak becus mengurus manajemen PD Pasar Surya," tambahnya. Ditanya siapa yang paling bertangung jawab atas pungutan ganda itu, mengingat jabatan direktur utama (Dirut) PD Pasar Surya dalam kondisi kosong? Ia menyebut nama Zandi Ferryansa. Sebab, menurutnya, surat pemberitahuan pungutan pajak itu ditandatangani Zandi Ferryansa pada 28 Maret 2018. Padahal waktu itu jabatannya berakhir 30 Maret 2018. Apakah boleh pejabat menandatangani keputusan yang sangat penting dan keputusan itu cuma ditandatangani Fery sendiri, ungkapnya. Mohon dibaca lagi perdanya, direksi itu terdiri dari 4 orang direktur. Kalau cuma sendiri, itu bukan jajaran direksi. Dua hari mau berakhir jabatan kok mengeluarkan keputusan. Ada apa ini? lanjut dia. **foto** Pedagang Melawan Hal senada diungkapkan Ketua KPPSS Hakim Muslim. Menurutnya, pemberlakuan pungutan PPn 10% untuk pedagang pasar tradisional di luar ILP, sangat memberatkan pedagang. "Harusnya Pemkot (pemegang saham PD Pasar Surya, red) bisa membantu pedagang, karena sekarang juga hanya tinggal 24 ribu dari 67 ribu pedagang. Peraturan yang ada ini juga membuat banyak pedagang menutup stannya di pasar," ujar Hakim kepada Surabaya Pagi, Selasa (8/1/2019). Hakim menambahkan penarikan PPn 10% dinilai tidak jelas. Menurutnya, sejak 2007-2009 PD Pasar Surya ditetapkan sebagai PKP, yang berarti bukan kewajiban pedagang membayar PPn 10%. Itu (membayar PPn 10 persen ke Ditjen Pajak, red) urusan PD Pasar. Kalau sekarang PD Pasar menarik PPn 10 persen ke pedagang pasar tradisional, itu sangat merugikan pedagang, tandas dia. Ia menegaskan akan melawan kebijakan PD Pasar Surya. Hanya saja, untuk sekarang ini masih fokus terhadap rencana gugatan pedagang Pasar Tunjungan terkait revitalisasi pasar. "Nanti kita pikirkan setelah masalah Tunjungan," cetus dia. Identik Pungli Melihat persoalan itu, Pengamat Perpajakan Universitas Airlanggga (Unair) Surabaya, Drs. H. Djoko Dewantoro, M.Si, Ak menjelaskan bahwa PPn 10% hanya boleh dipungut oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). Yakni. pengusaha yang omzetnya Rp 4,8 miliar lebih. "Jadi pedagang pasar harusnya tidak dikenakan PPn 10% dan PPn itu yang menentukan DJP (Direktorat Jendral Pajak), bukan PD Pasar Surya," ujar Djoko dihubungi terpisah. Sedang Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, H. Abdul Malik, S.H., M.H mengungkapkan PPn 10% tidak seharusnya ditagihkan oleh PD Pasar Surya kepada para pedagang. "Kalau pedagang ditagihkan PPn 10% kan malah bisa menyusahkan pedagang, terutama dipasar tradisional yang harusnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat kalangan menengah bawah" ungkapnya. Menurutnya Pemkot dan DPRD Surabaya harus ikut membantu pedagang agar dapat meringankan beban yang sudah membayar ILP. "Harusnya DPRD yang dapat mengawasi hal ini terutama dari komisi B yang harusnya mendampingi para pedagang dan mendengarkan keluhan mereka, sehingga dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang memberatkan pedagang," imbuhnya. Abdul Malik menambahkan jika PPn yang memberatkan pedagang dapat diartikan dengan pungli (pungutan liar) dan dapat dipidanakan. "Ini sama halnya seperti pungli yang dibalut dengan kata pajak. Karena telah meresahkan pedagang pula hal ini bisa dipidanakan," kata Malik. PD Pasar Membantah Dikonfirmasi terpisah, Zandi Ferryansa menjelaskan bahwa PD Pasar Surya tidak melakukan pungutan dobel, PPn 10 persen dan ILP. "Logikanya jika PPn dipungut dobel, pasti diaudit juga bakal jadi temuan toh. Bahkan jadi masalah hukum dan pasti PD Pasar ditegur Pemkot," ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU