Pedagang dan Lansia Dilarang Naik KRL di Jam Sibuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jun 2020 21:18 WIB

Pedagang dan Lansia Dilarang Naik KRL di Jam Sibuk

i

Ilustrasi kereta KRL

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Dalam penerapan New Normal nanti, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menerapkan sejumlah peraturan. Dan saat ini beberapa peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Salah satunya peraturan tentang pembatsan penumpang KRL.

Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti menjelaskan, perusahaan bakal memberlakukan larangan bagi pedagang atau penumpang yang membawa barang dagangan dalam jumlah tertentu untuk tidak menaiki kereta di jam-jam sibuk.

Baca Juga: Imbas Banjir Semarang, KA Jakarta-Pasar Turi Surabaya Alami Keterlambatan

"Untuk para pedagang ini supaya tidak saling mengganggu dengan kepadatan penumpang di jam-jam sibuk," ujar Wiwik dalam video conference, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Hampir 50 Ribu Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Ludes Terjual

Wiwik menjelaskan, pedagang atau penumpang yang membawa barang dagangan bisa menggunakan KRL pertama pukul 04.00 WIB atau di luar jam sibuk, yaitu kisaran pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku untuk penumpang berusia lanjut atau lebih dari 60 tahun.

Baca Juga: Sejumlah 9 Perjalanan KA Batal Beroperasi hingga Pengalihan Rute

Namun demikian, Wiwik masih belum bisa menjelaskan kapan kebijakan tersebut bakal dilakukan. Sebab, pihaknya masih menunggu kebijakan mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah tempat KCI beroperasi, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU