Pecatan Polisi, Otaki Pencurian Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Jan 2020 13:55 WIB

Pecatan Polisi, Otaki Pencurian Motor

Surabaya Pagi, Surabaya Anggota tim anti Bandit Polsek Wonocolo, meringkus dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Uniknya, satu dari dua pelaku merupakan pecatan Polri tahun 2000 Tersangka pecatan Polri ini bernama Supratikno, 51, warga Krndangsari, Surabaya dan Abdul Hanan, 42, warga Kalidami, Surabaya. Dan saat ini keduanya, mendekam di Polsek Wonocolo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari korban bernama Faisal Muclis, 42, warga Siwalankerto Utara, Surabaya kehilangan motor yamaha Fino biru nopol L 3730 MW di depan rumah. Dari laporan ini, selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti dan kebetulan ada saksi melihat motor korban di daerah Danardi, Sedati, Sidoarjo. Disinilah, anggota meluncur dan menangkap pelaku. Ternyata benar, motor itu milik korban meski saat diamankan plat nomor diganti." Kita tangkap pelaku dengan barang bukti motor,"terang mantan Kapolsek Simokerto (30/1/2020). Kemudian, polisi membawa pelaku untuk menunjukkan rumah kawannya yang turun ikut mencuri. Dari hasil, pengembangan, dan ditangkaplah, satu pelaku dijalan Pulo wonokromo barat selanjutnya, keduanya dibawah ke Polsek Wonocolo bersama barang bukti. Saat diperiksa diruang penyidik, pecatan Polri ini Supratikno, dirinya terpaksa mencuri karena kepepet kebutuhan. " Ya butuh untuk makan,"ujarnya. Disinggung kenapa, keluar dari Polri, pria yang malu menutup muka ini, mengaku disersi selama satu tahun, jadi Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri. " Jadi TKI, mas,"ujarnya malu. Barang bukti yang diamankan, kunci palsu, satu motor Yamaha Fino warna biru, satu motor Yamaha Mio, warna merah W 5365 W, untuk sarana ternyata motor curian juga. Akibat perbuatannya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU