Patok Harga 250 Juta, Pria Ini Mengaku Bisa Masukan Calon Pegawai Negeri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2019 17:51 WIB

Patok Harga 250 Juta, Pria Ini  Mengaku Bisa Masukan Calon Pegawai Negeri

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Meski pemerintah dengan tegas sudah menyampaikan perekrutan calon pegawai negeri sipil secara gratis, namun hal ini tidak membuat percaya begitu saja. Buktinya masih ada saja yang tertipu dengan seglintir orang yang mengaku bisa memasukan menjadi pegawai negeri sipil, asal ada uang. Seperti yang dialami oleh Mustakim (50) warga Pakis gunung, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Pria ini harus kehilangan sejumlah puluhan juta karena tertipu oleh Wawan Dwi Efendi (39) asal Perumahan Garaha Indah Blok MM, Kecamatan Tikung Lamongan. Korban seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, mengaku kalau dirinya tertipu oleh pelaku yang bisa memasukan calon pegawai negeri sipil. Kejadian penipuan ini berawal pada bulan Februari, korban mendatangi rumah tersangka, untuk menanyakan terkait perekrutan CPNS. Tersangka kemudian membenarkan pertanyaan korban dan berjanji akan membantu anak korban untuk bisa masuk menjadi CPNS. Akhirnya korban memberikan sejumlah uang sebagai syarat. "Ya, alasannya untuk pelicin agar bisa diterima menjadi PNS di wilayah Pemkot Surabaya. Namun ternyata setelah di tagih korban berkali kali, tersangka hanya memberikan janji, tanpa kepastian," kata Norman, Selasa (19/3) pagi. Norman menambahkan, tersangka memasang harga Rp. 250 juta pada korban, jika korban ingin anaknya bisa masuk menjadi CPNS. Tersangka menjamin anak korban akan masuk menjadi CPNS setelah melunasi seluruh biaya yang disepakati. "Pertama uang Rp. 50 juta diserahkan korban pada tersangka. Sekitar tiga minggu kemudian korban kembali menyerahkan uang tunas senilai Rp. 25 juta," jelasnya menambahkan. Karena tidak ada kejelasan, kata Norman, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada Polres Lamongan, guna untuk di proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan satu lembar surat perjanjian bermaterai, dan dua lembar kwitansi pembayaran," tegasnya Tersangka Wawan kata Norman, dalam aksinya mengaku bekerjasama dengan Samian, warga Telogopojok, Kabupaten Gresik. Ia hanya sebagai perantara yang mendapat fee 12 persen. "Kita dalami dan kembangkan kasus ini barang kali ada lagi korbannya," pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU