Pasutri Sidoarjo Pesan 12 Kg Ganja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 03 Mar 2018 09:27 WIB

Pasutri Sidoarjo Pesan 12 Kg Ganja

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Sebanyak 12 kilogram ganja yang terbungkus dalam 24 plastik dalam dua kardus berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, Jumat (2/3/2018) sore. Ganja asal Aceh itu dikirim ke Jatim via udara menggunakan maskapai Lion Air rute Kualanamu - Surabaya. Saat barang haram itu hendak disembunyikan, petugas menangkap tiga pelaku di pintu masuk Perumahan Graha Cemandi Residen, Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Selain ganja, petugas juga menyita pistol. Dari tiga tersangka itu, satu diantaranya perempuan. Pertama petugas mengamankan Machmud Aminullah (38) warga Bungurasih Tengah RT 004/003 Kec. Waru, Sidoarjo. Ia berperan sebagai penjemput barang. Kedua petugas mengamankan dua pasutri bernama Moh. Wahyudi (36) warga Tambaksawah RT 5/1 Kec. Waru Sidoarjo, yang berperan sebagai pemilik barang serta Ayuk Selsi Handayani (23) asal Jugosari RT 18/04 kec. Candipuro, Sidoarjo. Wanita ini berperan sebagai pemesan via kantor pos untuk mengirim barang tersebut. Pengungkapan paket ganja itu dilakukan oleh tim pemberantasan BNNP Jatim dengan melakukan penyelidikan selama beberapa minggu. Modus peredarannya, juga cukup rapi. Pemesan melakukan pemesanan terhadap bandar yang ada di Aceh secara online melakui media sosial. Setelah uang di transfer, barang kemudian dikirim via jalur udara dengan dua kali transit. "Dari Aceh ke Medan dulu, kemudian baru ke Surabaya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandara. Lebih lanjut, pengiriman sebanyak 12 kilogram ganja kering siap edar itu ditaruh di dalam sebuah bungkus kopi Arabica dengan kemasan 1 kilogram untuk mengelabuhi petugas bandara, sedangkan didalamnya berisi ganja seberat 500 gram. Total, BNNP Jatim mengamankan sebanyak 24 bungkus kopi arabika berisi ganja yang dibungkus dua kardua rokok besar. Barang tersebut dikirim ke alamat pemesan via pengiriman pos Indonesia. "Kami lakukan delivery control terhadap penerima barang, kemudian kami menemukan kurir pos yang diamankan di Cemandi Sidoarjo, sedangkan pemilik dan penjemput barang kami tangkap di Sawotratap Sidoarjo," imbuhnya. Lebih lanjut, Wisnu mengatakan jika pemilik barang, Wahyudi alias Yudi merupakan seorang residivis pengguna narkotika dan sempat dipenjara di lapas Pamekasan. "Dari situ, Yudi kenal dan tahu jaringan narkotika lintas provinsi, begitu keluar, dia langsung menjadi pengedar," katanya. Yudi sudah sekitar 1 tahun menjalankan aktivitas penjualan gelap narkotika jenis ganja di wilayah Jawa Timur. Jangkauannya, meliputi, Surabaya- Sidoarjo- Malang. Dari pemasok, Yudi membeli seharga 4 juta per satu kilogram ganja. Kemudian ia melayani pembelian dengan partai besar yang dijual seharga 6 juta per kilogramnya. Pelaku mengambil untung sebesar 2 juta setiap satu kilogram ganja yang dikulaknya. Selain mengamankan tiga tersangka dan 12 kilogran ganja dalam bungkus kopi, BNNP Jatim juga menyita sepucuk senjata apa merek Taurus Call 22 mm, empat buah handpone dan dua motor. n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU