Pasutri Pencuri iPhone ditangkap Polres Jaksel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Nov 2018 17:04 WIB

Pasutri Pencuri iPhone ditangkap Polres Jaksel

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian ponsel jenis iPhone di sebuah Bar kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap pada 15 Oktober 2018 di Bekasi, Jawa Barat. Kasat Reksrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya menjelaskan, pasutri ini membagi peran dalam menjalankan aksinya. Sang istri berinisial PI (33) berpura-pura mengajak kenalan calon korbannya. Istirnya itu berpura-pura mengajak kenalan dan suaminya CN (44) ini lah yang mengambil ponsel milik korban. Jadi tugas istrinya itu mengalihkan perhatian para korbannya, ucap Andi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (13/11). Menurut Andi, pelaku sengaja memilih tempat hiburan malam sebagai lokasi yang strategis untuk melakukan aksi pencurian. Sebab, mereka menganggap korbannya dalam kondisi yang tidak stabil karena pengaruh minuman keras. Pelaku sudah profesional melakukan aksinya karena sudah tahu korbannya sudah dalam pengaruh minuman keras, makanya dilakukan di tempat-tempat hiburan, terangnya. Dalam pengembangan kasus tersebut polisi juga berhasil menangkap SS (31) yang bertindak sebagai penadah. Dari tangan SS polisi berhasil mengamankan 30 ponsel yang rata-rata bermerek iPhone. Satu lagi, kami amankan penadah dari tangan pelaku didapat banyak sekali barang hasil kejahatan, katanya. Atas perbuatannya pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan SS dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancama pidana 4 tahun Penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU