Pasutri Pelaku Pembunuhan Seorang Guru SMP di Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Jan 2020 15:11 WIB

Pasutri Pelaku Pembunuhan Seorang Guru SMP di Jombang

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengikabatkan meninggalnya Elly Marida (45), warga Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan, Perak, Jombang, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai guru di SMPN 1 Perak, dilakukan oleh sepasang suami istri (Pasutri). **foto** Tersangka pasutri tersebut yaitu Wahyu Puji Winarno (30), dan Sari Wahyu Ningsih (21), warga Dusun Ngrandu, Desa Cangkringngrandu, Perak, Jombang. Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan menjelaskan, awalnya mereka datang berniat mencari kos-kosan. Karena melihat kekayaan atau harta dari korban ini, sehingga timbul ingin memiliki. "Kemudian kedua pelaku kembali dengan alasan nanti siang akan kembali untuk menempati tempat kosnya, sambil menyiapkan aksinya," jelasnya, saat rilis di Aula GBB Mapolres Jombang, Jumat (24/01/2020). Boby mengatakan, mereka dari situ sudah membawa pisau yang meminjam dari tetangga, kemudian melakukan aksinya. Diawali dari pelaku perempuan ketemu dengan korban, kemudian ngobrol. Sementara suaminya masuk lewat dapur. "Kemudian dicekik dari belakang hingga korban lemas, setelah itu langsung dieksekusi. Karena belum juga meninggal dunia, maka langsung dipukul dengan paving blok," katanya. **foto** Boby menegaskan, jadi mereka merencanakan itu dari awal. Menyiapkan pisau memang untuk memudahkan aksinya untuk menguasai harta benda milik korban. "Motif pelaku awalnya ingin menguasai harta benda milik korban. Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ini inisiatif dari mereka. Berawal ingin mencari tempat kos, berubah karena melihat pemilik kos cukup berada," tegasnya. Usai melakukan aksinya, lanjut Boby, kedua pelaku tidak kabur. Mereka melakukan aktivitas sehari-hari, bekerja seperti biasa seolah-olah tidak terjadi peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan yaitu, satu buah bata semen keramik berbentuk kotak terdapat bercak darah, satu bilah pisau gagang terbuat dari kayu warna coklat, satu gelang emas, satu buah papan nama, satu unit sepeda motor honda beat, satu unit hp merk vivo. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP sub 338 KUHP dan 365 KUHP ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya. Perlu diketahui, kasus yang mengakibatkan Elly Marida meninggal dunia, terjadi pada 21 Desember 2019. Elly ditemukan tergeletak di ruang dapur dengan kondisi bersimbah darah.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU